ACEH SELATAN, Bersuarakita — Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode November 2025 hingga April 2026, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan itu berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta instansi terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, hingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah implementasi kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang sudah inkracht, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP,” kata Roland dalam keterangannya.
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, meliputi 23 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 2 perkara maisir atau judi online, 2 perkara kesusilaan, 1 perkara ITE, 2 perkara pertambangan, serta 2 perkara migas.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis ganja seberat 1.670,74 gram, sabu seberat 1.487,74 gram, serta 11 unit telepon genggam dari berbagai merek.
Roland menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.












