ACEH SELATAN,Bersuarakita – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Syariat Islam resmi membuka proses tender lanjutan pembangunan Masjid Terapung An-Nur yang berlokasi di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pekerjaan tersebut tercatat dengan Kode Tender 10147379000 dan memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp1,94 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026.
Tender yang diumumkan pada 23 Juni 2026 itu menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File dengan sistem harga terendah dan mekanisme sistem gugur. Adapun nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan mencapai Rp1.939.911.020,02.
Pembangunan lanjutan Masjid Terapung An-Nur menjadi salah satu proyek strategis sektor keagamaan yang diharapkan dapat memperkuat fungsi masjid sebagai pusat ibadah sekaligus ikon wisata religi di ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam dokumen pengadaan, ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi pekerjaan persiapan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pekerjaan pasangan dan plesteran, pembangunan menara masjid, pekerjaan GRC masjid, serta pekerjaan lantai.
Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan
Keberlanjutan pembangunan Masjid Terapung An-Nur diharapkan dapat mempercepat penyelesaian salah satu landmark religius di Tapaktuan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Selain berfungsi sebagai sarana ibadah, keberadaan masjid tersebut juga diproyeksikan mampu mendukung pengembangan destinasi wisata religi dan meningkatkan daya tarik kawasan pesisir Tapaktuan.












