Daerah  

Pemkab Pidie Jaya Tanggapi Laporan ke KPK, Tegaskan Penganggaran dan Bantuan Bencana Berjalan Sesuai Prosedur

PIDIE JAYA,Bersuarakita – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai laporan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi.

Laporan tersebut dikaitkan dengan dugaan pemotongan fee proyek sebesar 15 persen serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan bencana.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp., MPH, mengatakan pemerintah daerah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum adanya proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menghormati seluruh proses dan mekanisme pengaduan masyarakat. Kami menghargai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi maupun laporan,” ujar Munawar dalam keterangannya.

Menurut dia, setiap proses penganggaran di lingkungan Pemkab Pidie Jaya telah melalui tahapan verifikasi dan pembahasan secara proporsional oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).

Sementara dalam pengadaan barang dan jasa, Pemkab Pidie Jaya menyatakan seluruh proses dilakukan melalui sistem elektronik atau LPSE dengan mengacu pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan, kata Munawar, juga dilakukan secara berjenjang oleh Inspektorat Daerah serta lembaga pemeriksa eksternal.

Terkait dugaan penyimpangan dana bantuan bencana, Pemkab Pidie Jaya menegaskan bahwa proses pendataan dan penyaluran bantuan bencana hidrometeorologi dilakukan melalui mekanisme verifikasi berjenjang.

Proses tersebut dimulai dari tingkat gampong, kecamatan, instansi teknis terkait hingga tingkat kabupaten. Pendataan penerima manfaat juga melibatkan unsur aparatur sipil negara, TNI dan Polri.

Pengesahan data dilakukan secara berjenjang melalui Muspika di tingkat kecamatan serta Forkopimda di tingkat kabupaten.

Pemkab Pidie Jaya menyatakan tidak terdapat manipulasi data maupun penyaluran bantuan fiktif. Setiap penggunaan anggaran bencana, kata pemerintah daerah, dipertanggungjawabkan secara administratif dan akuntabel.

“Pemerintah daerah bekerja berdasarkan aturan dan sistem perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik bagi masyarakat Pidie Jaya,” kata Munawar.

Pemkab Pidie Jaya juga mengajak insan pers dan media massa untuk menerapkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Menurut pemerintah daerah, pemberitaan yang objektif dan berimbang penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak maupun kegaduhan di tengah publik.

Adapun terkait laporan pengaduan masyarakat kepada KPK, proses penanganan dan verifikasi laporan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.