MEDAN,Bersuarakita – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (21/7/2026) dan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut.
Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, yang bertindak mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik.
Amrizal menjelaskan, laporan itu merupakan tindak lanjut atas pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), yang dinilai telah merendahkan dan menghina profesi wartawan.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena beliau menyampaikan kata-kata yang tidak pantas saat konferensi pers,” kata Amrizal kepada wartawan usai membuat laporan.
Menurut Amrizal, kebebasan pers dan profesi wartawan mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak diminta menghormati profesi jurnalistik dan tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi merendahkan martabat wartawan.
“Profesi wartawan diatur dan dilindungi undang-undang. Sebagai pengacara yang dikenal publik, seharusnya tidak sembarangan menyampaikan pernyataan yang menghina wartawan atau mengadu domba dengan institusi lain,” ujarnya.
Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, menegaskan organisasinya mengecam pernyataan Hotman Paris yang melontarkan kalimat “di mana otak lu” dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, ucapan itu telah melukai perasaan insan pers.
“Kami hadir melapor karena pernyataan pengacara Hotman Paris yang kami nilai menghina profesi wartawan. Ucapan itu mengganggu dan menyakiti perasaan kami sebagai insan pers,” kata Farianda.
Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional oleh penyidik untuk mengungkap alasan di balik pernyataan Hotman Paris.
Meski mengetahui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI Sumut menilai proses hukum tetap perlu berjalan sebagai bentuk kepastian hukum.
“Kami mengetahui beliau sudah meminta maaf. Namun kami tetap meminta laporan ini diproses agar terang benderang, apakah ucapan tersebut memang bertujuan merendahkan profesi wartawan atau terdapat motif lain. Kami berharap Polda Sumut menindaklanjuti dan menuntaskan laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Farianda.












