Tekan Kejahatan Siber, Kemkomdigi dan Polri Sepakati Integrasi Sistem Aduan

JAKARTA, Bersuarakita – Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus penipuan online, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual (sextortion).

Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemkomdigi dan Polri guna memangkas alur koordinasi serta mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan signifikan sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi.

“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual hingga judi online yang masih menjadi pekerjaan rumah. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Meutya, perubahan utama terletak pada penyederhanaan alur kerja. Proses yang sebelumnya memerlukan mekanisme surat-menyurat antar lembaga kini akan diintegrasikan dalam satu sistem, sehingga penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat.

Selain itu, pemerintah juga akan menyederhanakan layanan pengaduan. Saat ini, masyarakat mengenal beberapa kanal seperti nomor darurat 110 dan 112. Ke depan, kedua layanan tersebut akan diintegrasikan dalam satu command center agar laporan dapat masuk melalui satu pintu.

“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” kata Meutya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menegaskan kerja sama ini akan memperkuat respons penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama dalam penanganan tindak pidana siber agar tidak terkendala hambatan teknis di lapangan.

Kesepakatan ini diharapkan mampu memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja antar lembaga, serta memastikan setiap laporan kejahatan digital dapat direspons secara cepat guna menekan potensi korban di masyarakat.

Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus penipuan online, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual (sextortion).

Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemkomdigi dan Polri guna memangkas alur koordinasi serta mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan signifikan sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi.

“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual hingga judi online yang masih menjadi pekerjaan rumah. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Meutya, perubahan utama terletak pada penyederhanaan alur kerja. Proses yang sebelumnya memerlukan mekanisme surat-menyurat antar lembaga kini akan diintegrasikan dalam satu sistem, sehingga penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat.

Selain itu, pemerintah juga akan menyederhanakan layanan pengaduan. Saat ini, masyarakat mengenal beberapa kanal seperti nomor darurat 110 dan 112. Ke depan, kedua layanan tersebut akan diintegrasikan dalam satu command center agar laporan dapat masuk melalui satu pintu.

“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” kata Meutya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menegaskan kerja sama ini akan memperkuat respons penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama dalam penanganan tindak pidana siber agar tidak terkendala hambatan teknis di lapangan.

Kesepakatan ini diharapkan mampu memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja antar lembaga, serta memastikan setiap laporan kejahatan digital dapat direspons secara cepat guna menekan potensi korban di masyarakat.