Banner Bersuarakita

Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Sabu dalam Semalam, 124 Gram Disita

ACEH SELATAN,Bersurakita — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan di bawah jajaran Polda Aceh berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu malam operasi, yang berlangsung sejak Senin (30/3/2026) hingga Selasa dini hari (31/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti sabu seberat 124,24 gram dengan empat orang tersangka.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Hilir, Kecamatan Tapaktuan. Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial D (27) dan AF (33) berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 9 paket sabu dengan total berat 21,67 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, dan telepon genggam. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Selanjutnya, pada pukul 22.30 WIB di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial DA (29). Dari penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 101,24 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di wilayah Aceh Selatan.

Kemudian, pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial A (38) di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 3 paket sabu dengan berat 1,33 gram.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti juga telah disita guna kepentingan penyidikan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya, dalam satu malam Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dengan total barang bukti 124,24 gram sabu. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” ujar AKBP T. Ricki Fadlianshah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam upaya memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Selatan.