Daerah  

Pemkab Aceh Selatan Layangkan Teguran ke Cafe Green Light, Bangunan di Alun-Alun Tapaktuan Diminta Dibongkar

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Sekretariat Daerah resmi melayangkan surat teguran pertama kepada pengelola Cafe & Resto Green Light yang beroperasi di kawasan Alun-Alun Tapaktuan terkait dugaan pemanfaatan aset milik daerah tanpa izin resmi.

Surat bernomor 030/616 tertanggal 5 Mei 2026 tersebut ditandatangani atas nama Bupati Aceh Selatan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Diva Samudra Putra.

Dalam surat itu dijelaskan, teguran diberikan sebagai langkah penertiban terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah meminta pihak pengelola segera melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Aceh Selatan karena tidak memiliki izin pemanfaatan dari pengelola maupun penguasa Barang Milik Daerah.

Pemkab Aceh Selatan mendasarkan penerbitan surat teguran tersebut pada sejumlah regulasi dan laporan resmi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, surat tersebut juga merujuk pada laporan hasil klarifikasi dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan, serta surat permohonan penertiban yang diajukan Keuchik Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan langkah penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan publik serta menjaga tertib administrasi pemanfaatan aset daerah agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pengelola Cafe & Resto Green Light mengaku telah menerima surat teguran yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

“Kami sudah menerima surat tersebut,” ujar pengelola singkat saat dihubungi.