Daerah  

Garda Kamtibmas Medan Desak PTDH Kompol DK Jika Terbukti Langgar Etik dan Narkotika

MEDAN, Bersuarakita – DPC Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan menyatakan sikap tegas terkait sidang Kode Etik dan Profesi terhadap Kompol DK yang digelar Rabu (7/5/2026) di Ruang Sidang Divisi Propam Polda Sumut.

Sidang KKEP tersebut menyorot dugaan pelanggaran asusila dan penggunaan rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika oleh Kompol DK.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Kamis (7/5), Ketua DPC Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan, Arie Simanjuntak SH, menegaskan pihaknya menghormati penuh mekanisme sidang KKEP yang dijalankan Propam Polda Sumut.

“Sebagai mitra strategis Polri, kami percaya Propam bekerja profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai PP No. 1 Tahun 2003 jo Perpol No. 7 Tahun 2022,” kata Arie.


Garda Kamtibmas Medan menyatakan tegak lurus pada komitmen bersih-bersih institusi. Apabila hasil sidang KKEP menyatakan Kompol DK terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, maka sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah konsekuensi yang harus diterima.

“Tidak ada tempat bagi anggota yang melakukan perbuatan tercela, asusila, maupun penyalahgunaan narkotika di tubuh Polri. Marwah institusi dan kepercayaan publik harus dijaga bersama,” tegasnya.

Arie menambahkan, tindakan oknum tidak mencerminkan sikap 400 ribu lebih anggota Polri di seluruh Indonesia. “Ribuan personel di Kota Medan bekerja siang-malam menjaga Kamtibmas dengan jujur dan dedikasi tinggi. Putusan tegas terhadap pelanggar justru melindungi nama baik anggota yang berprestasi,” ujarnya.


DPC Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Medan untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga putusan KKEP berkekuatan tetap.

Masyarakat diminta tidak menyebarkan ulang video yang diduga bermuatan asusila demi melindungi harkat korban, serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Propam, Labfor, dan BNN terkait dugaan narkotika.


Lebih lanjut, Garda Kamtibmas Medan menyatakan akan terus bersinergi dengan Polda Sumut dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.

“Kami mendukung penuh agenda reformasi kultural dan struktural Polri untuk mewujudkan institusi yang Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” tutup Arie.

Sementara itu, Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara angkat bicara soal sidang kode etik Kompol DK di Propam Polda Sumut, Rabu (7/5/2026).

Sekretaris JMI Sumut, T. Sofy Anwar SH menegaskan pihaknya menghormati proses sidang KKEP yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun JMI mendesak Polda Sumut transparan membuka hasil forensik digital video yang viral serta hasil uji laboratorium vape yang diduga mengandung narkotika.

“Jika terbukti, PTDH adalah konsekuensi logis. Asusila dan narkotika adalah pelanggaran berat yang mengkhianati sumpah anggota Polri. Tidak ada toleransi,” kata Yopie, Kamis (8/5).

Meski begitu, JMI Sumut mengingatkan seluruh insan pers untuk patuh Kode Etik Jurnalistik: menyamarkan identitas korban, menghentikan penyebaran ulang konten asusila, dan tidak menghakimi sebelum ada putusan berkekuatan tetap.

Yopie yang juga selaku Kabag Media Kamtibmas Kota Medan juga menambahkan, penegakan etik Polri harus konsisten. “Jangan hanya tegas karena viral. Kasus yang tidak viral pun wajib ditindak sama. Publik menunggu bukti, bukan asumsi. Pers akan kawal kasus ini dengan pemberitaan yang akurat dan berimbang,” tegasnya.

Sidang KKEP terhadap Kompol DK digelar buntut video viral dugaan asusila dan temuan vape yang diduga berisi narkotika.