ACEH SELATAN, Bersuarakita – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. Seorang pria berinisial MZ (28) ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat aksi perampokan.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” kata Joko dalam siaran pers, Minggu (19/7/2026).
Joko membenarkan MZ merupakan anggota Polri. Setelah identitas pelaku terungkap, penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Polda Aceh.
Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujar Joko.
Polda Aceh juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Joko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang melibatkan anggota Polri tersebut.
Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota kepolisian.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari aksi perampokan Toko Emas Amin Setia di Jalan Merdeka, Tapaktuan, pada Sabtu (18/7/2026).
Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga menggunakan senjata api dan membawa kabur sejumlah perhiasan emas. Berbekal hasil penyelidikan dan dukungan personel Jatanras Polda Aceh, polisi kemudian berhasil mengungkap kasus itu dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
