Daerah  

Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Satlantas Polres Aceh Selatan Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

“Kami dari Satlantas Polres Aceh Selatan berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ujarnya  kepada bersuarakita.id, Senin (26/10/2026)

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan menggelar Operasi Patuh Seulawah 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

ACEH SELATAN, Bersuarakita  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan menggelar Operasi Patuh Seulawah 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Aceh Selatan, AKP Aiyub, S.E., M.H., melalui Kaur Bin Ops (Kepala Urusan Pembinaan Operasional)  Satlantas, Ipda Martis Fannie, S.H., mengatakan operasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan antara lain pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Petugas juga menyasar pengendara yang melanggar batas kecepatan, melawan arus, menerobos lampu merah, menggunakan telepon seluler saat berkendara, dan pengendara di bawah umur.

Selain itu, penertiban turut menyasar pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, serta kendaraan yang melanggar aturan over dimension over loading (ODOL).

Pantauan di kawasan tertib lalu lintas Jalan T. Ben Mahmud, tepatnya di depan Gardu Lantas, Gampong Hilir, Tapaktuan, menunjukkan sejumlah personel Satlantas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.

Petugas menghentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan dokumen serta memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran dan peraturan perundang-undangan.

Ipda Martis Fannie mengatakan, pihaknya berharap pelaksanaan operasi tersebut dapat mendorong masyarakat semakin disiplin dan mengutamakan keselamatan ketika berkendara.

“Kami dari Satlantas Polres Aceh Selatan berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ujarnya  kepada bersuarakita.id, Senin (26/10/2026)

Ia menegaskan, pelaksanaan operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi serta langkah preemtif dan preventif dengan pendekatan humanis.

Menurutnya, peningkatan kesadaran berlalu lintas menjadi salah satu upaya penting untuk menekan risiko kecelakaan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Satlantas Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan SIM dan STNK, menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, mematuhi rambu-rambu, serta menjaga kondisi kendaraan agar tetap laik jalan.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak melawan arus, dan tidak memaksakan diri berkendara apabila kondisi fisik tidak memungkinkan.