ACEH SELATAN, Bersuarakita – Dua terdakwa yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan dilaporkan diduga melarikan diri saat berada di ruang tahanan sementara pengadilan, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terdakwa sebelumnya dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Tapaktuan oleh petugas untuk mengikuti agenda persidangan di PN Tapaktuan.
Namun, saat menunggu giliran sidang di ruang tahanan pengadilan, keduanya diduga kabur dengan memanfaatkan kesempatan ketika meminta izin ke kamar mandi. Dari lokasi tersebut, mereka diduga meloloskan diri dengan menjebol atau melewati bagian plafon (asbes) ruang tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, identitas kedua terdakwa maupun perkara yang sedang mereka hadapi belum dapat dipastikan secara resmi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, salah satu terdakwa disebut sedang menjalani proses hukum dalam perkara pencurian, sedangkan seorang lainnya terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Peristiwa tersebut sontak menjadi perbincangan di berbagai grup media sosial. Aparat gabungan dikabarkan langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua terdakwa yang melarikan diri.
Sejumlah sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa merupakan warga Tapaktuan.
Sementara itu, masyarakat juga melaporkan sempat mendengar suara letusan yang diduga berasal dari arah kawasan Lubuk, Desa Jambo Apha. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan asal-usul maupun kaitan suara tersebut dengan upaya pencarian terhadap dua terdakwa yang kabur.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rumah Tahanan Tapaktuan, serta aparat kepolisian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait kronologi kejadian, identitas para terdakwa, maupun perkembangan proses pencarian.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari simpang siur informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih berkembang. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang.












