Daerah  

Kafe di Tapaktuan Disorot, Satpol PP/WH Temukan Indikasi Pelanggaran dan Aktivitas Mencurigakan

ACEH SELATAN,Bersuarakita – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Selatan meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah warung dan kafe di Tapaktuan yang diduga melanggar aturan jam operasional serta terindikasi menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Langkah ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung petugas di lapangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, aparat menemukan adanya indikasi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP/WH Aceh Selatan melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah-Syariat Islam (PPD-SI), Rudi Subrita, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pemilik usaha untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah dua kali melakukan pembinaan, namun tidak diindahkan. Maka langkah ketiga ini kami lakukan dengan pemanggilan resmi berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan,” ujarnya usai pemeriksaan.

Salah satu pengelola kafe berinisial D alias M mengakui tempat usahanya menyediakan fasilitas karaoke. Namun, ia juga mengaku belum memiliki izin pengelolaan yang sah.

Berdasarkan hasil pengawasan, lokasi tersebut diduga tidak hanya menjual minuman keras, tetapi juga menjadi tempat transaksi yang mengarah pada praktik prostitusi. Dugaan ini diperkuat oleh temuan petugas yang melihat adanya interaksi antara perempuan dan laki-laki yang kemudian meninggalkan lokasi bersama menggunakan kendaraan.

“Dari pemantauan, terlihat ada perempuan dan laki-laki yang berinteraksi, kemudian pergi bersama. Ini menjadi indikasi adanya aktivitas di luar fungsi usaha yang sebenarnya,” kata Rudi.

Meski demikian, pemilik usaha membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas yang terjadi karena Ia menyebut telah pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

Satpol PP/WH menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pimpinan daerah untuk menentukan langkah lanjutan terkait temuan tersebut.

“Kami tidak berani mengambil tindakan tanpa arahan pimpinan. Semua akan diputuskan berdasarkan hasil koordinasi dengan Bupati,” tambahnya.

Selain itu, aparat mengingatkan seluruh pelaku usaha kafe di Aceh Selatan untuk mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan, yakni maksimal hingga pukul 24.00 WIB.

Ketentuan pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Petugas juga mengungkapkan telah menerima sejumlah laporan warga terkait kebisingan dari aktivitas karaoke yang berlangsung hingga larut malam dan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP/WH akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Aceh Selatan.