Daerah  

Rutan Batam Deklarasikan Komitmen Bebas Halinar, Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran

Apel Komitmen Bersama Bebas Halinar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam

BATAM,Bersuarakita – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas melalui Apel Komitmen Bersama Bebas Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), yang digelar di lapangan serbaguna rutan setempat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai serta perwakilan warga binaan. Apel ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran di dalam lingkungan rutan.

Dalam komitmen tersebut, ditegaskan prinsip nol toleransi terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal, praktik pungutan liar, serta peredaran narkoba. Seluruh jajaran diminta tidak hanya menjadikan komitmen ini sebagai seremonial, tetapi benar-benar mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selain itu, sinergi antara petugas dan warga binaan juga ditekankan sebagai kunci menjaga kondusivitas lingkungan rutan. Kedua pihak diharapkan memiliki kesadaran bersama untuk mematuhi aturan dan menjauhi segala bentuk pelanggaran.

Sebagai bentuk konkret, seluruh pegawai membacakan ikrar bersama yang berisi pernyataan sikap menolak pelanggaran profesi. Ikrar serupa juga dibacakan perwakilan warga binaan, yang berkomitmen untuk mematuhi tata tertib selama menjalani masa pembinaan.

“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan handphone ilegal, praktik pungli, maupun peredaran narkoba. Seluruh petugas wajib menjaga integritas dan profesionalisme,” tegas Fajar dalam amanatnya.

Apel yang berlangsung khidmat dan tertib ini menjadi bagian dari langkah preventif Rutan Batam dalam mewujudkan zona integritas. Melalui semangat “Satu Tekad, Satu Suara”, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan semakin meningkat, seiring upaya menciptakan sistem yang transparan dan bebas dari praktik ilegal.

Kontributor : Viktor Edon Samosir ST