PIDIE JAYA,Bersuarakita – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Aceh akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat resmi bernomor 22/Terinci-PidieJaya/04/2026 tertanggal 28 April 2026, Ketua Tim Pemeriksa Agmalun Hasugian menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan mencakup kendaraan dinas yang tersebar di 17 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi terpusat di pelataran parkir Kantor Bupati Pidie Jaya, Meureudu.
Adapun SKPK yang akan diperiksa meliputi sejumlah instansi strategis, seperti Dinas Kesehatan dan KB, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD dan BPBD.
Dalam pelaksanaannya, setiap SKPK diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung, di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keputusan (SK) penetapan pengguna kendaraan, serta dokumen administrasi lainnya.
BPK juga memberikan catatan khusus, apabila kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan, maka diwajibkan dilakukan verifikasi melalui gesek nomor rangka dan nomor mesin, disertai dokumentasi foto terbaru sebagai bukti.
Pemberitahuan ini telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya untuk diteruskan kepada seluruh kepala SKPK guna memastikan kelancaran proses audit.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan aset daerah serta transparansi penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.












