ACEH SELATAN, Bersuarakita – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Aceh Selatan, Baital Mukadis, resmi menetapkan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) Tahun 2026 sebagai langkah awal pemulihan wilayah terdampak bencana. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat resmi pemerintah daerah pada 2026.
Dalam sambutannya, Baital Mukadis menegaskan bahwa Aceh Selatan merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, namun di saat yang sama juga memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap bencana alam.
Bencana yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, kata dia, telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.
“Musibah yang kita alami berdampak tidak hanya pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga pada perekonomian serta kondisi sosial dan psikologis masyarakat,” ujar Baital Mukadis, Selasa, (20/1/2026)
Ia menekankan bahwa penetapan JITUPASNA menjadi langkah krusial dalam proses pemulihan pascabencana. Menurutnya, JITUPASNA bukan sekadar tahapan administratif, melainkan fondasi utama dalam menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Baital Mukadis menyoroti pentingnya akurasi data serta sinergi lintas sektor dalam penyusunan dokumen JITUPASNA. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menerapkan prinsip Build Back Better, yakni membangun kembali wilayah terdampak dengan kualitas yang lebih baik, lebih aman, dan lebih tangguh dalam menghadapi potensi bencana di masa depan.
Menurut dia, masyarakat Aceh Selatan menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah untuk segera menghadirkan langkah nyata pascabencana, khususnya bagi warga di wilayah terdampak yang menantikan pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi agar kembali berjalan normal.
“Dokumen JITUPASNA yang ditetapkan hari ini harus segera ditindaklanjuti menjadi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana atau R3P yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif,” katanya.
Rapat penetapan JITUPASNA tersebut menjadi tonggak awal penyusunan kebijakan pemulihan pascabencana di Aceh Selatan pada 2026, sekaligus menjadi dasar perencanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi yang terintegrasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para pemangku kepentingan terkait.













