BATAM,Bersuarakita – Seluruh jajaran petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti pengarahan virtual dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) terkait penguatan fungsi pengamanan dan pengawasan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Kamis (21/5/2026).
Agenda tersebut berfokus pada evaluasi internal serta instruksi pengetatan pengawasan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan rumah tahanan. Instruksi Deteksi Dini dan Sanksi Pelanggaran
Dalam arahannya, Dirjen Pas menekankan pentingnya optimalisasi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Petugas di lapangan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sinergi komunikasi antar-lini dalam menjalankan tugas operasional sehari-hari. Selain aspek pengamanan, penguatan integritas juga menjadi poin krusial yang digarisbawahi.
Dirjen Pas mengingatkan seluruh jajaran agar berkomitmen penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin maupun hukum yang dapat merusak kredibilitas institusi.
Komitmen Evaluasi Internal Rutan Batam.
Menanggapi instruksi pusat tersebut, Kepala Rutan Kelas IIA Batam Bapak Fajar Teguh Wibowo menyatakan bahwa pengarahan ini akan dijadikan acuan evaluasi berkala terhadap kinerja personel di lingkungan Rutan Batam.
Pihaknya menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan langkah-langkah preventif dalam memperketat pengawasan, penegakan disiplin pegawai, serta memastikan pelayanan kedinasan berjalan sesuai koridor hukum yang humanis.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Rutan Batam dalam mendukung standardisasi sistem pemasyarakatan yang bersih dan aman di wilayah Kepulauan Riau.
Kontributor : Viktor Edon Samosir,ST












