JAKARTA.Bersuarakita – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat maupun lembaga pelayanan agar tidak lagi melakukan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) karena dinilai berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Pernyataan itu disampaikan Teguh saat menghadiri kegiatan di Depok, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, praktik penggandaan atau fotokopi e-KTP sudah tidak relevan karena kartu identitas tersebut telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data pribadi pemiliknya.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” kata Teguh.
Ia menjelaskan, data dalam e-KTP dapat dibaca menggunakan perangkat khusus berupa card reader tanpa harus menggandakan dokumen fisik.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Regulasi itu mengatur larangan penyebaran data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP, tanpa hak atau secara melawan hukum.
Dalam Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa persetujuan. Sementara Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dirjen Dukcapil pun mengimbau instansi pemerintah, lembaga keuangan, hingga sektor pelayanan publik untuk mulai beralih ke sistem verifikasi digital berbasis pembacaan cip e-KTP guna meminimalisasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Sumber : Kompas












