Banner Bersuarakita
Berita  

KUA Tapaktuan Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Besaran Rp36 Ribu hingga Rp49 Ribu per Jiwa

Foto : Ilustrasi

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapaktuan menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat di wilayah tersebut untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui rapat bersama unsur pemerintah kecamatan, tokoh agama, serta pihak terkait menjelang bulan suci Ramadan.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran KUA Tapaktuan Nomor B-68/Kua.01.01.7/BA.03.2/03/2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa atau dapat diganti dengan uang yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran setempat.

Kepala KUA Kecamatan Tapaktuan, Murdi, mengatakan penetapan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Penetapan ini dilakukan agar masyarakat memiliki acuan yang sama dalam membayar zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran,” kata Murdi.

Berdasarkan hasil kesepakatan, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditentukan sesuai jenis beras yang dikonsumsi masyarakat. Untuk beras Bulog atau SPHP dengan harga sekitar Rp13 ribu per bambu, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp36 ribu per jiwa.

Sementara itu, untuk beras jenis Keumala Cap Gajah sebesar Rp41 ribu per jiwa, beras Sajiku Rp42 ribu per jiwa, dan beras Sajiku Super sekitar Rp43 ribu per jiwa.

Adapun beras TD Super ditetapkan sebesar Rp44 ribu per jiwa, beras MB Rp45 ribu per jiwa, beras Yusima Mawar atau MB Super Rp46 ribu per jiwa, serta beras Slip Super atau Sepiring Nasi sebesar Rp49 ribu per jiwa.

KUA Tapaktuan juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat mengonsumsi jenis beras di luar daftar tersebut, maka besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan 1,65 bambu beras dari harga beras yang dikonsumsi.

Ketentuan tersebut merujuk pada takaran kewajiban zakat, yaitu 1 sha’ atau setara dengan 10 kaleng susu ukuran 397 gram, sekitar 3,1 liter atau 2,8 kilogram beras per jiwa, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014.

Selain menetapkan besaran zakat, KUA Tapaktuan juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui panitia zakat di masjid maupun lembaga resmi yang telah dibentuk di setiap gampong. Hal ini penting agar penyaluran zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerimanya.

Dengan adanya penetapan tersebut, pemerintah kecamatan berharap pelaksanaan zakat fitrah di Kecamatan Tapaktuan pada Ramadan tahun ini dapat berlangsung tertib dan memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.