Banner Bersuarakita
Daerah  

Dana BOS “Nginep” di Rumah & Rekening Pribadi! BPK Bongkar Kacau Balau Kas Sekolah di Pidie Jaya

Ilustrasi

PIDIE JAYA, Bersuarakita  — Sejumlah praktik pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan mencuat ke publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap berbagai kejanggalan pada satuan pendidikan SD dan SMP Negeri di Kabupaten Pidie Jaya.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024. Salah satu sorotan utama adalah praktik penyimpanan dana BOS secara tidak layak, bahkan hingga dibawa pulang ke rumah pribadi bendahara dan kepala sekolah, serta disimpan di rekening pribadi.

Uang Negara “Tidur” di Rumah & Rekening Pribadi Hasil cash opname (pemeriksaan fisik kas) secara uji petik di lima sekolah mengungkap fakta mengejutkan SMP Negeri 2 Ulim dana Rp17,5 juta dibawa pulang oleh bendahara BOS. SD Negeri 6 Ulim dana Rp4,1 juta disimpan di rekening pribadi kepala sekolah dan bercampur dengan dana pribadi. SMP Negeri 1 Jangka Buya dana Rp2,6 juta berupa pajak belum disetor, disimpan di rekening pribadi bendahara,  SMP Ulumul Quran dana Rp16 juta dibawa pulang oleh bendahara. SD Negeri 4 Meurah Dua dana Rp9,9 juta disimpan di rumah oleh kepala sekolah. SPJ Belanja BOS tidak lengkap dan rawan disalahgunakan tak hanya soal penyimpanan, BPK juga menemukan:

Realisasi belanja BOS tanpa bukti pertanggungjawaban sah sebesar Rp223 juta. Total belanja BOS yang tidak didukung bukti lengkap Rp245,9 juta. SPJ pada 30 sekolah tidak dilengkapi dengan nota, faktur, kuitansi, dan bukti pembelian lainnya. Transaksi tidak tercatat dengan benar di Buku Kas Umum (BKU) Rp174 juta bukti transaksi tidak sesuai nilai di BKU  Rp16,8 juta.

Pajak Telat Setor, potensi pelanggaran keuangan sebanyak 16 sekolah terlambat menyetor pajak pusat dan daerah atas dana BOS tahun 2024, dengan total nilai keterlambatan Rp18 juta.

Dana tersebut baru disetorkan pada Januari–Februari 2025, jauh melewati batas waktu tahun anggaran. Akibat dan Akar Masalah BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap pengeluaran disertai bukti sah dan lengkap. Akibatnya timbul risiko penyalahgunaan kas. Keterlambatan penerimaan ke kas daerah. Tingginya potensi penyelewengan dana BOS. Permasalahan ini disebabkan oleh. Sekda selaku koordinator keuangan belum menerapkan sistem non-tunai secara menyeluruh. Kepala SKPK dan kepala sekolah kurang mengawasi tata kelola dana BOS. Bendahara BOS tidak memedomani aturan penatausahaan keuangan.

Tindak Lanjut dan Rekomendasi Pemerintah Pidie Jaya melalui Sekda dan Plt Kepala Dinas Pendidikan mengakui temuan BPK dan telah menindaklanjuti dengan surat resmi Nomor 700/1714 tanggal 27 Mei 2024, yang memerintahkan Inspektorat melakukan verifikasi terhadap dana BOS sebesar Rp245,9 juta dan melaporkan hasilnya sesuai ketentuan.

Dana BOS adalah penopang utama layanan pendidikan dasar. Praktik seperti ini bukan hanya mencoreng akuntabilitas pemerintah daerah, tetapi juga merugikan anak-anak didik yang seharusnya menikmati hasil dari dana tersebut.