PIDIE JAYA, Bersuarakita— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam pengelolaan belanja pegawai di Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024, tercatat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp411.012.048,00 pada 14 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Laporan tersebut tertuang dalam dokumen resmi BPK Nomor: 6.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Perwakilan Aceh, tertanggal 21 Mei 2025.
BPK mencatat bahwa pada 2024, Pemkab Pidie Jaya menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp296 miliar, namun realisasinya membengkak hingga Rp322 miliar atau 108,82% dari anggaran.
Temuan Utama BPK:
Tunjangan Saat Cuti Besar:
Sebanyak 55 PNS masih menerima tunjangan eselon, fungsional, dan umum saat menjalani cuti besar, dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp31.653.000,00. Hingga kini, baru Rp1.095.000,00 yang dikembalikan ke kas daerah.
ASN Bercerai Masih Terima Tunjangan Istri/Suami dan Beras:
Empat ASN yang sudah resmi bercerai tetap menerima tunjangan keluarga, dengan total kelebihan pembayaran Rp12.688.020,00.
Tunjangan Anak Tidak Sah:
Sebanyak 128 ASN dari empat SKPK menerima Rp323.492.728,00 tunjangan anak dan beras anak, meskipun usia anak telah melebihi batas ketentuan (di atas 21 tahun dan tidak bersekolah, serta di atas 25 tahun).
ASN Diberhentikan Sementara Masih Terima Gaji Penuh:
Dua ASN yang telah diberhentikan sementara akibat kasus hukum tetap menerima gaji dan tunjangan tanpa potongan. Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp44.273.300,00.
Penyebab:
Pengawasan lemah dari kepala SKPK dalam pelaksanaan anggaran.
Pengelolaan data kepegawaian tidak akurat oleh kasubbag kepegawaian masing-masing SKPK. Kurangnya pelaporan dari ASN tentang perubahan status keluarga.
Rekomendasi BPK:
BPK meminta Bupati Pidie Jaya untuk:
Memerintahkan kepala SKPK menindaklanjuti dan mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Menginstruksikan penyesuaian pembayaran gaji 50% bagi ASN yang diberhentikan sementara, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Temuan ini mencoreng prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang semestinya menjadi tulang punggung tata kelola pemerintahan.
Pemkab Pidie Jaya kini dituntut untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara tidak tergerus.( jamal )













