ACEH SELATAN, Bersuarakita – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Nomor: 14/G/2025/PTUN.BNA tertanggal 23 Maret 2026.
Pemerintah daerah memandang putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan. Selain memperkuat kepastian hukum, putusan itu juga menegaskan bahwa setiap kebijakan publik telah melalui koridor konstitusional serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam keterangannya, Pemkab Aceh Selatan menyebut investasi sebagai pilar strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa investasi yang diharapkan tidak semata berorientasi pada keuntungan ekonomi. Aspek kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, serta harmonisasi sosial di tengah masyarakat juga menjadi perhatian utama.
Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS melalui Asisten II Sekretariat Daerah bidang Ekonomi dan Pembangunan, Iskandar Burma, menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap investasi, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Pemerintah tidak dalam posisi menghambat investasi, melainkan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang. Ini merupakan komitmen kami dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik dan investor,” ujar Iskandar.
Ia juga mengingatkan agar dinamika dalam proses perizinan maupun rencana investasi tidak ditafsirkan secara sempit atau dipolitisasi secara berlebihan. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk melihat setiap proses secara objektif, konstruktif, serta berbasis data dan regulasi yang berlaku.
Terkait sektor pertambangan, Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten bersifat terbatas. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kewenangan final dalam penerbitan izin pertambangan berada pada pemerintah provinsi.
Menurut pemerintah daerah, putusan PTUN Banda Aceh tersebut sekaligus menjadi legitimasi bahwa langkah-langkah yang diambil selama ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, akuntabilitas kebijakan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas dan iklim investasi.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa wilayah pertambangan yang dapat merugikan perusahaan.
Dalam konteks pembangunan ke depan, Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa daerah ini tetap terbuka dan prospektif bagi investasi, dengan sejumlah keunggulan seperti kepastian hukum, dukungan pemerintah yang profesional, stabilitas sosial yang kondusif, serta potensi sumber daya daerah yang kompetitif.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat pelayanan publik di sektor perizinan dan investasi melalui pendekatan yang lebih transparan, adaptif, dan kolaboratif.
“Kami mengundang para investor untuk bersama-sama membangun Aceh Selatan dengan semangat kemitraan. Pemerintah hadir sebagai fasilitator sekaligus penjaga keseimbangan agar investasi memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutup Iskandar.
Pemkab Aceh Selatan optimistis, ke depan daerah ini akan semakin dipercaya sebagai destinasi investasi yang kredibel, berintegritas, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.













