Banner Bersuarakita
Daerah  

Barang Bukti Kasus Narkotika Dimusnahkan, Ini Pesan Tegas Kejari Abdya

BLANGPIDIE, Bersuarakita— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (31/3/2026).


Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Abdya itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Abdya, Kardono, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Ricky Rosiwa, serta jajaran pejabat lainnya.


Sebanyak 14 item barang bukti dimusnahkan, yang didominasi perkara narkotika. Rinciannya, narkotika jenis sabu seberat 9,43 gram dimusnahkan dengan cara diblender, serta ganja seberat 58,94 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti kaca pirek, alat hisap sabu, telepon genggam, tas, hingga barang-barang dari perkara umum lainnya berupa pakaian, korek api, obeng, gunting seng, dan kaki kipas angin yang dibakar dalam drum.


Kardono menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Abdya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.


“Pemusnahan ini bukan hanya kewajiban yuridis, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya terhadap maraknya tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya yang meresahkan,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari jajaran kepolisian, pengadilan, hingga instansi terkait lainnya.


“Kegiatan ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi warganya, dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Abdya Rinaldi, Kasat Narkoba Hermansyah, Kasat Tahti Asyari Eri, hakim dari Pengadilan Negeri Blangpidie, serta sejumlah pejabat lainnya di wilayah hukum Kabupaten Aceh Barat Daya.


Sementara itu, Ricky Rosiwa menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.


Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap harta benda, dan tindak pidana umum lainnya selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026.


“Pemusnahan ini telah berjalan sesuai prosedur dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, jajaran kepolisian, hakim, serta instansi terkait lainnya,” ujar Ricky.


Kontributor: Erdawati