Daerah  

Pemkab Aceh Selatan Siapkan Qanun Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Syariah

ACEH SELATAN, Bersuarakita — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mendorong penguatan dasar hukum kurikulum muatan lokal (Mulok) berbasis Syariat Islam melalui regulasi setingkat qanun.

Komitmen itu ditegaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) implementasi rancangan kurikulum muatan lokal jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Majelis Pendidikan Daerah Aceh Selatan, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Senin (29/12/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis menyatakan dukungan penuh terhadap pembelajaran kurikulum lokal dasar yang menitikberatkan pada penguatan nilai-nilai keagamaan. Ia menilai, regulasi setingkat peraturan bupati (Perbup) belum cukup kuat untuk menjamin keberlanjutan kebijakan tersebut.

“Saya pikir tidak perlu lagi Peraturan Bupati. Yang lebih kuat dan utuh adalah qanun. Kita akan menyusun Rancangan Qanun agar menjadi payung hukum yang kokoh,” ujar Baital Mukadis saat membuka kegiatan.

Menurutnya, Perbup sangat bergantung pada dinamika pergantian kepemimpinan daerah, sementara qanun memiliki legitimasi yang lebih permanen sebagai landasan hukum penyelenggaraan pendidikan.

“Lebih baik kita kuatkan dalam bentuk qanun untuk pembelajaran kurikulum muatan lokal jenjang SD, MI, SMP, dan MTs. Pemerintah mendorong MPD agar segera menyusun rancangannya untuk diajukan ke DPRK,” tegasnya.

Ketua MPD Aceh Selatan, Yahya Azmar, mengungkapkan bahwa Aceh Selatan sejatinya telah memiliki pengalaman menerapkan kurikulum muatan lokal berbasis syariah pada jenjang SD dan SMP melalui Perbup pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Di bawah kepemimpinan daerah yang baru, kita kembali menyatukan persepsi dan memperkuat konsep kurikulum muatan lokal dasar. Hari ini kita bahas secara komprehensif melalui diskusi,” kata Yahya Azmar.

Sementara itu, Kepala Sekretariat MPD Aceh Selatan, Suhaimi Salihin, menjelaskan bahwa keberadaan MPD memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh yang memberi kewenangan pengaturan pendidikan dan muatan lokal berbasis Syariat Islam.

“Landasan ini diperkuat dengan Qanun Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2016 serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Kurikulum muatan lokal tidak bertentangan dengan kurikulum nasional,” ujarnya.

Dukungan serupa disampaikan anggota DPRK Aceh Selatan, Muhammad Hamra. Ia menilai kehadiran qanun kurikulum muatan lokal berbasis syariah penting untuk membentuk generasi Aceh Selatan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual.

“Ini langkah strategis dan patut didukung semua pihak. Kita dorong agar rancangan qanun segera disusun dan diajukan ke dewan untuk disahkan,” ujarnya.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya Maidar Darwis, Agussalim, dan Maulinas. Diskusi diikuti sekitar 75 peserta yang terdiri atas pengawas sekolah, guru pendidikan agama, serta komite sekolah jenjang SD, MI, SMP, dan MTs di Aceh Selatan.