Daerah  

Bupati Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 31 Desember 2025

PIDIE JAYA, Bersuarakita  – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya secara resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana selama sembilan hari, terhitung mulai 23 hingga 31 Desember 2025.

Keputusan ini ditetapkan oleh Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos, ME, menyusul kondisi lapangan yang masih memerlukan penanganan intensif pascabencana.

Perpanjangan status tanggap darurat tersebut disepakati dalam Rapat Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Tanggap Darurat Bencana yang digelar di Pos Komando Tanggap Darurat. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh serta rekomendasi dari instansi teknis terkait.

Bupati Sibral Malasyi menyampaikan bahwa hingga saat ini, penanganan darurat belum sepenuhnya rampung, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak serta upaya pemulihan awal infrastruktur vital yang rusak akibat bencana.

Selama masa perpanjangan tanggap darurat, seluruh unsur terkait—mulai dari perangkat daerah, TNI/Polri, relawan, hingga pihak-pihak pendukung lainnya—tetap menjalankan tugas sesuai peran dan kewenangan masing-masing.

Seluruh kegiatan penanganan dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan responsif, guna memastikan pelayanan serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak berjalan optimal.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan situasi di lapangan.

Evaluasi ini menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengakhiran atau penyesuaian status tanggap darurat sesuai dengan kondisi terkini.

Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi landasan hukum serta operasional bagi seluruh perangkat daerah dan pihak terkait dalam melaksanakan upaya penanganan bencana secara berkelanjutan, demi keselamatan serta percepatan pemulihan masyarakat terdampak di Kabupaten Pidie Jaya.