Daerah  

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Sabu hingga Ponsel Dihancurkan

SABANG, Bersuarakita  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan resmi yang digelar pada Senin, 24 November 2025 pukul 09.30 WIB.

Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkotika dan tindak pidana umum. Untuk perkara narkotika, Kejari Sabang memusnahkan sabu dari empat perkara dengan total berat 1,44 gram. Pemusnahan dilakukan menggunakan blender hingga zat terlarut dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Sementara itu, barang bukti dari perkara tindak pidana umum berupa delapan unit telepon genggam dihancurkan menggunakan palu. Langkah tersebut diambil untuk memastikan perangkat sepenuhnya tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti lain seperti pakaian, korek gas, dan plastik bening dimusnahkan melalui pembakaran.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, melibatkan pihak terkait, dan disaksikan langsung oleh unsur kepolisian, BNN Kota Sabang, serta Pengadilan Negeri Sabang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sebagai dokumentasi resmi.

Kajari Sabang, Elvin Arjuna Candra, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya bersifat seremonial, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Kegiatan ini adalah wujud nyata dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan yang telah inkracht. Kami juga mengapresiasi sinergitas yang sangat baik dengan Kepolisian Kota Sabang, BNN Kota Sabang, dan Pengadilan Negeri Sabang dalam penegakan hukum,” ujar Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H. melalui  Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H.,