Daerah  

Kisruh Izin, Novi Rosmita Desak Bupati Evaluasi Manajemen RSUD – YA, Usul Pansus Kesehatan DPRK Aceh Selatan

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Novi Rosmita, S.E., M.Kes,

ACEH SELATAN,Bersuarakita – Anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Novi Rosmita, S.E., M.Kes, mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan. Desakan ini muncul menyusul polemik tata kelola dan perizinan yang dinilai telah berdampak pada kerugian daerah.

Menurut Novi, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai hal administratif semata. Ia menilai, keterlambatan pengurusan izin operasional mencerminkan lemahnya tata kelola manajemen rumah sakit yang seharusnya dapat diantisipasi sejak dini.

“Kita meminta bupati untuk konsisten dan tegas. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi sudah merugikan daerah dalam jumlah besar dan mencoreng nama baik. Tidak seharusnya rumah sakit sebesar ini dikelola secara tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan, perlu ada langkah tegas berupa pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang dinilai lalai. Selain itu, evaluasi total terhadap jajaran manajemen dinilai penting guna mencegah dampak lanjutan, termasuk terganggunya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Jika persoalan ini tidak diselesaikan, kami minta seluruh manajemen dievaluasi dan diisi oleh orang-orang yang benar-benar memiliki kompetensi di bidangnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Novi juga menyoroti minimnya perhatian terhadap rumah sakit regional tersebut. Ia menilai, kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang semestinya mampu menopang operasional rumah sakit secara mandiri tanpa mengabaikan fungsi sosial.

“Seharusnya sistem BLUD mampu membuat rumah sakit mandiri secara keuangan, dengan tata kelola yang baik dan profesional,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, ia mengungkapkan akan mengusulkan kepada pimpinan DPRK Aceh Selatan untuk membentuk panitia khusus (pansus) kesehatan guna mengusut persoalan tersebut secara komprehensif dan transparan.

“Saya akan mengusulkan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan untuk membentuk pansus kesehatan agar persoalan ini bisa dibedah secara menyeluruh dan transparan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rumah Sakit Umum dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan dilaporkan sempat beroperasi tanpa Surat Izin Operasional (SIO) selama 45 hari. Kondisi ini berdampak serius terhadap keuangan rumah sakit, menyusul tidak dibayarkannya klaim oleh BPJS Kesehatan.

Diketahui, RSUYA mengantongi izin operasional sebagai rumah sakit kelas B dari Dinas Perizinan Terpadu Provinsi Aceh sejak 8 Februari 2021 dengan masa berlaku lima tahun. Dengan demikian, izin tersebut berakhir pada 8 Februari 2026.

Namun, pihak rumah sakit terlambat melakukan perpanjangan izin, sehingga SIO baru diterbitkan kembali pada 26 Maret 2026. Artinya, sejak 9 Februari hingga 25 Maret 2026, RSUYA tetap menjalankan operasional tanpa izin resmi.

Akibat beroperasi tanpa SIO dalam rentang waktu tersebut, BPJS Kesehatan disebut tidak bersedia membayar klaim pelayanan yang diajukan rumah sakit selama periode itu. Nilai klaim yang tertahan ditaksir mencapai sekitar Rp15 miliar.