Daerah  

Layanan JKA Dibatasi untuk Warga Mampu, RSUD-YA Tapaktuan Pastikan Pasien Tetap Dilayani

ACEH SELATAN,Bersuarakita – Rumah sakit pemerintah di Aceh mulai membatasi layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 (kelompok mampu/kaya). Kebijakan ini diterapkan karena JKA hanya menanggung warga kategori Desil 6 dan 7

Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, dr. Erizaldi, M.Kes, Sp.OG, menegaskan pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa penolakan pasien, termasuk di tengah penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Erizaldi mengatakan, pihak rumah sakit terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial terkait implementasi kebijakan terbaru, khususnya bagi masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10.

“Untuk pembiyaan peserta JKA dari desil 8 sampai 10, Sebelum 1 Mei 2026 kami akan  berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Pimpinan ,” ujarnya.

“Kami tegaskan, rumah sakit tidak akan menolak pasien. Jika ada peserta BPJS PBI yang belum aktif atau masyarakat dalam kategori tertentu, tetap kami layani dan kami koordinasikan penyelesaiannya,” kata Erizaldi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang mengatur ulang segmentasi penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.