Daerah  

DPRK Aceh Selatan Soroti Masalah Plasma hingga Konflik Lahan Sawit, Minta Tindakan Tegas

ACEH SELATAN,Bersuarakita – Panitia Khusus (Pansus) II DPRK Aceh Selatan membeberkan sejumlah persoalan krusial di sektor perkebunan kelapa sawit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (4/5/2026). Isu yang disorot meliputi kewajiban kebun plasma, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga konflik lahan berkepanjangan antara masyarakat dan korporasi.

Ketua Pansus II, Dr (c) Ir. Alja Yusnadi, S.TP, M.Si, menyatakan bahwa potensi perkebunan di Aceh Selatan sangat besar, namun belum diimbangi dengan tata kelola yang berpihak pada masyarakat.

“Di balik potensi tersebut, masih ada persoalan serius yang harus segera diselesaikan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan,” ujarnya dalam forum RDPU.

Pansus menekankan pentingnya kewajiban perusahaan dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat. Mengacu pada regulasi, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan plasma sebesar 20 hingga 30 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Namun, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.

Selain itu, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL) juga menjadi sorotan. Pansus menilai sejumlah perusahaan belum menjalankan kewajiban tersebut secara optimal.

“CSR harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar, bukan sekadar formalitas administratif,” tegas Alja.

Persoalan konflik lahan turut menjadi perhatian utama. Salah satu yang mencuat adalah sengketa antara masyarakat di Kecamatan Trumon Timur dengan PT Asdal Prima Lestari yang telah berlangsung sejak akhir 1990-an. Konflik bermula dari klaim lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah HGU perusahaan, dan memuncak pada 2008 saat perusahaan memperluas klaim atas lahan yang telah lama dikelola warga.

Berbagai upaya penyelesaian, termasuk pembentukan pansus pada 2016, belum mampu mengakhiri konflik tersebut.

Kasus serupa juga terjadi antara masyarakat dengan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), terkait tuntutan pengembalian lahan seluas 165 hektare serta kejelasan program plasma.

Dalam menjalankan tugasnya, Pansus II telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari kunjungan lapangan ke perusahaan dan pabrik kelapa sawit, konsultasi dengan kementerian terkait, hingga studi komparatif ke daerah yang dinilai berhasil menerapkan regulasi CSR secara efektif.

Pansus berharap laporan ini menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

“Tujuan utama kami adalah menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan memastikan investasi berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.