Daerah  

Dua Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan Berhasil Ditangkap Kembali Setelah Diburu Selama 11 Jam

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Dua tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan yang sempat melarikan diri saat menunggu persidangan pada Selasa (14/7/2026) akhirnya berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan kedua tahanan tersebut kabur sekitar pukul 12.00 WIB ketika proses persidangan perkara tindak pidana umum sedang berlangsung di PN Tapaktuan.

Menurut Roland, saat itu petugas pengamanan dari Polres Aceh Selatan mendengar suara mencurigakan dari ruang tahanan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melakukan pemeriksaan.

“Dari lima tahanan yang berada di ruang tahanan, dua di antaranya meminta izin menggunakan toilet yang berada di dalam sel. Setelah sekitar 10 menit tidak juga keluar, petugas melakukan pengecekan dan mendapati keduanya sudah tidak berada di dalam kamar mandi. Di lokasi hanya ditemukan sandal milik kedua terdakwa,” ujar Roland dalam siaran pers, Rabu (15/7/2026).

Dua tahanan yang melarikan diri tersebut masing-masing Bagas Restu Ananda bin Azirwan dan Supardi bin Syarifuddin.

Bagas merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan asusila terhadap anak yang didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara Supardi merupakan terdakwa kasus pencurian yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Begitu menerima informasi pelarian tersebut, tim gabungan yang terdiri atas personel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan langsung bergerak melakukan pengejaran dengan membagi personel ke sejumlah titik pencarian.

Operasi pencarian dilakukan secara intensif selama sekitar 11 jam dengan menyisir kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang, hingga sejumlah permukiman warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kedua tahanan keluar dari kawasan hutan menjelang waktu Maghrib sebelum menuju sebuah rumah milik warga bernama Muazam di kawasan Air Berudang.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan keduanya di lokasi tersebut tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Roland menegaskan, keberhasilan menangkap kembali kedua tahanan dalam waktu singkat merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang solid antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan.

“Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan, seluruh personel tim gabungan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi selama proses pencarian berlangsung,” kata Roland.

Ia menambahkan, kedua tahanan kini telah diamankan kembali untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.