Daerah  

Polresta Barelang Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite di Batam, Dua Tersangka Diamankan

BATAM, Bersuarakita – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi jajaran pejabat Satreskrim dan Humas, termasuk Kanit V Tipidter Iptu M. Alvin Royantara serta tim penyidik.

Kanit V Tipidter Iptu M. Alvin Royantara menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dari salah satu SPBU di kawasan Tanjung Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen di bak kendaraan. Setelah pengisian, pelaku berinisial AA (48) menutup muatan dengan terpal dan meninggalkan SPBU.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar. Di lokasi tersebut, tersangka menurunkan sekitar 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah. Selanjutnya, pelaku kembali bergerak menuju sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

Di bengkel tersebut, tersangka kembali menurunkan enam jerigen BBM kepada tersangka lain berinisial AS (36). Mengetahui adanya aktivitas distribusi ilegal, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AA memperoleh kuota BBM subsidi melalui perantara dengan membayar sekitar Rp4 juta. Kuota tersebut mencapai 25 ton per bulan, namun disalahgunakan dengan menjual kembali BBM kepada pihak lain, termasuk AS, dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Sementara itu, tersangka AS membeli BBM dari AA untuk dijual kembali kepada masyarakat menggunakan pertamini dengan harga Rp12.000 per liter, juga meraup keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Polisi menilai praktik tersebut merugikan negara karena subsidi tidak tepat sasaran serta mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen rekomendasi pengangkutan BBM dari Dinas Perhubungan Kota Batam.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa agar distribusi BBM tetap tepat sasaran.

Kontributor : Viktor E.Samosir ST