Daerah  

Lapas Kelas IIA Batam Luncurkan SLIR, Permudah Pengurusan Remisi dan Pembebasan Bersyarat

BATAM, Bersuarakita – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam resmi memperkenalkan Sistem Layanan Integrasi dan Remisi (SLIR), sebuah inovasi berbasis digital yang dirancang untuk mempercepat sekaligus meningkatkan transparansi layanan pemasyarakatan bagi warga binaan.

Peluncuran sistem tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan guna menghadirkan layanan yang lebih efektif, akuntabel, dan mudah diakses oleh warga binaan maupun keluarga mereka.

Melalui SLIR, proses pengurusan hak-hak warga binaan seperti remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) kini dapat dipantau secara lebih terbuka. Sistem ini juga memungkinkan pengguna mengetahui perkembangan status usulan secara real time.

Selain meningkatkan transparansi, SLIR dihadirkan untuk memangkas alur birokrasi manual yang selama ini dinilai memakan waktu dan berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi. Digitalisasi layanan tersebut juga diharapkan mampu meminimalisir praktik pungutan liar dalam proses pengurusan hak warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto, menegaskan penerapan SLIR merupakan langkah konkret dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Proses layanan kini lebih terstruktur dan mudah diakses, sehingga memastikan hak warga binaan dapat terpenuhi secara tepat waktu,” ujarnya saat kegiatan sosialisasi di Lapas Batam.

Dalam implementasinya, petugas lapas turut memberikan pendampingan langsung kepada warga binaan terkait mekanisme pengajuan dan kelengkapan persyaratan administrasi. Pendampingan tersebut dilakukan agar warga binaan dapat memanfaatkan layanan secara mandiri, cepat, dan profesional.

Kehadiran SLIR diharapkan menjadi terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat komitmen Lapas Batam dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, bersih, dan berorientasi pada hak warga binaan.

Kontributor : Viktor Edon Samosir, S.T.