ACEH SELATAN, Bersuarakita – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mulai merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH, mengatakan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diajukan oleh OPD maupun Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) telah diproses dan diteruskan ke pihak perbankan untuk pencairan.
“Bagi OPD atau SKPK yang sudah mengajukan SPM gaji ke-13 ASN, semuanya telah diproses oleh BPKD. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga sudah diterbitkan dan disampaikan ke bank untuk proses transfer ke rekening masing-masing ASN,” kata Syamsul Bahri di Tapaktuan, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, sebagian ASN kemungkinan telah menerima dana gaji ke-13 tersebut, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses entry dan distribusi oleh pihak perbankan.
“Jika ada ASN yang belum menerima, kemungkinan masih dalam proses input oleh bank. Insya Allah dalam waktu dekat akan segera masuk ke rekening penerima,” ujarnya.
Syamsul menjelaskan, hingga saat ini hanya terdapat tiga OPD yang belum mengajukan SPM pencairan gaji ke-13, yakni Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia menduga keterlambatan pengajuan tersebut dipengaruhi oleh jadwal libur, sehingga proses administrasi belum dapat diselesaikan tepat waktu.
“Besar kemungkinan pada hari Senin nanti ketiga OPD tersebut akan mengajukan SPM sehingga bisa segera diproses oleh BPKD,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE, MM, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 ASN sejak awal Juni 2026.
Menurut Diva, total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai lebih dari Rp26 miliar.
“Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp26 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 ASN. Kami berharap seluruh SKPK dapat segera mengajukan pencairan agar proses pembayaran berjalan lancar,” katanya.
Pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Diva menegaskan percepatan pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendukung kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS. Kami berharap kesejahteraan ASN semakin meningkat dan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan disiplin serta kualitas pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.












