PERBAUNGAN,Bersuarakita — Enam persil sertifikat tanah wakaf berupa lahan persawahan resmi diserahkan kepada Nazhir Wakaf Fosil Badan Kemakmuran Masjid Indonesia (Fosil BKMI), Selasa (3/3/2026). Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Perbaungan, Sei Nagalawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga :
Bupati Pidie Jaya: Audit BPK Momentum Perkuat Transparansi Keuangan Daerah
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai kepada pengurus Nazhir Wakaf Fosil BKMI sebagai pengelola resmi aset wakaf. Penyerahan ini menandai penguatan legalitas dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Pihak BPN menyebutkan, seluruh bidang tanah telah melalui proses verifikasi, pengukuran, dan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan diterbitkannya sertifikat, status tanah tersebut sah secara hukum sebagai aset wakaf yang tidak dapat dialihkan peruntukannya selain untuk kepentingan wakaf.
“Legalitas ini penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Sertifikat wakaf menjadi jaminan kepastian atas aset yang dikelola,” ujar perwakilan BPN Serdang Bedagai dalam kesempatan tersebut.
Ketua Nazhir Wakaf Fosil BKMI, H. Jonidi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengelola tanah wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, wakaf sawah tersebut akan dikembangkan secara produktif agar memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.
“Tanah wakaf sawah ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk usaha tani bersama maupun dikelola secara produktif sehingga menghasilkan pendapatan. Hasilnya akan dialokasikan untuk program-program kemasyarakatan yang sesuai dengan prinsip wakaf,” kata Jonidi.
Baca Juga :
Acara penyerahan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran KUA Kecamatan Perbaungan, perwakilan BPN Serdang Bedagai, serta pengurus Nazhir Wakaf Fosil BKMI. Momentum ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf berbasis administrasi yang tertib dan akuntabel.
Dengan diserahkannya enam persil sertifikat tersebut, pengelolaan aset wakaf di lingkungan Fosil BKMI diharapkan semakin kokoh secara hukum dan mampu berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Perbaungan dan sekitarnya.













