Daerah  

BPJS Kesehatan bersama media membahas perkembangan, tantangan, dan penguatan pelayanan Program JKN

ACEH SELATAN, Bersuarakita – BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan NGOBAM atau Ngopi Bareng Media yang berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Senin, 28 September 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar, S.E., M.M. menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Menurutnya, kesinambungan pembayaran klaim penting untuk memastikan peserta tetap memperoleh pelayanan sesuai haknya dan fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan secara optimal.

“BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Amanah untuk mengelola Program JKN harus kami jaga dengan benar, mulai dari pengumpulan iuran hingga memastikan pembiayaan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mahmul Ahyar.

Ia menjelaskan bahwa tata kelola Program JKN melibatkan banyak pihak dan mengelola dana dalam jumlah sangat besar. Karena itu, BPJS Kesehatan harus memastikan seluruh alur pengelolaan dana berjalan benar dan mencegah penyalahgunaan, baik dari internal maupun mitra kerja. Salah satu risiko yang perlu diawasi ialah pengajuan klaim yang tidak sesuai dengan pelayanan sebenarnya.

Menurut Mahmul Ahyar, cakupan manfaat JKN masih menjadi salah satu yang terluas dibandingkan jaminan kesehatan lainnya. Program JKN menanggung berbagai pelayanan berbiaya tinggi, termasuk cuci darah dan penanganan penyakit katastropik. Di sisi lain, perkembangan teknologi medis turut meningkatkan biaya pelayanan kesehatan. Inflasi di sektor kesehatan bahkan dapat mencapai sekitar 16 persen.

Mahmul Ahyar juga menyoroti tantangan pembiayaan akibat masih banyaknya peserta mandiri yang menunggak iuran. Ia menyebut sekitar 55 juta peserta mandiri belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran, sementara terdapat kewajiban pemerintah yang belum seluruhnya dibayarkan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memengaruhi kelancaran pembayaran klaim. Namun, kondisi defisit tidak serta-merta menghentikan pembayaran klaim, melainkan dapat memengaruhi waktu pembayarannya.

Apabila pengelolaan Program JKN mencatat surplus, dana tersebut tetap dikembalikan untuk kepentingan program yang berdampak kepada peserta dan peningkatan mutu pelayanan. Biaya operasional BPJS Kesehatan juga telah dibatasi sesuai persentase tertentu dari penerimaan iuran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Mahmul Ahyar menyebutkan berdasarkan survey, terdapat 3 Produk Pemerintah yang memberikan kemudahan nyata dan menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia yaitu BPJS Kesehatan, PT Kereta Api Indonesia, dan QRIS.

Terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, Mahmul Ahyar menjelaskan bahwa petunjuk rinci, termasuk ketentuan iuran, belum ditetapkan karena masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami ingin seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh, terlindungi dalam Program JKN. Untuk Aceh, kami berharap usulan dana abadi bagi Jaminan Kesehatan Aceh dapat terealisasi sehingga pendanaan JKA lebih berkelanjutan dan tidak harus bersaing dengan kebutuhan anggaran lainnya,” kata Mahmul Ahyar.

Ia mengakui bahwa Program JKN masih memerlukan perbaikan. BPJS Kesehatan terbuka terhadap kritik dan saran untuk dibahas bersama pemerintah daerah, DPR, fasilitas kesehatan, dan pihak terkait lainnya. Setiap pihak diharapkan mengoptimalkan perannya agar peserta memperoleh pelayanan yang baik sejak dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tidak seluruhnya bertumpuk di rumah sakit, kecuali bagi pasien yang benar-benar membutuhkan pelayanan spesialistik.

Mahmul Ahyar turut mengingatkan meningkatnya kasus penyakit katastropik dan berbiaya tinggi pada kelompok usia muda. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian keluarga dan masyarakat melalui pola makan yang sehat, pengendalian kadar gula, aktivitas fisik, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Upaya promotif dan preventif perlu diperkuat agar risiko penyakit dapat ditekan sejak dini.

Dalam sesi diskusi, perwakilan media menyoroti penumpukan pasien di instalasi gawat darurat serta kecenderungan masyarakat memilih langsung berobat ke rumah sakit. Menanggapi hal tersebut, Mahmul Ahyar mengatakan bahwa BPJS Kesehatan terus mendorong pemangku kepentingan memperkuat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, termasuk dari sisi sumber daya manusia dan sarana prasarana. Penguatan fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebagai gatekeeper pelayanan dinilai penting agar rumah sakit dapat lebih fokus menangani kasus yang membutuhkan layanan spesialistik dan kegawatdaruratan.

Media juga menanyakan kemudahan reaktivasi kepesertaan JKA. Mahmul Ahyar menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar membantu proses pendaftaran dan pengaktifan peserta melalui aplikasi Edabu Pemda yang disediakan khusus untuk pengelolaan peserta JKA.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Aceh Selatan hingga Agustus 2026 mencapai 96,46% dari total 243.043 jiwa. Koordinasi dengan puskesmas terus dilakukan agar peserta JKA yang tidak aktif memperoleh edukasi dan bantuan reaktivasi sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.

Diskusi juga memuat masukan media mengenai penerapan desil dalam penetapan penerima bantuan JKA. Media menilai perubahan ketentuan tersebut membuat sebagian masyarakat khawatir kehilangan akses pelayanan dan berupaya mengubah desil agar dapat kembali menerima bantuan. Masukan tersebut menjadi catatan penting untuk dibahas bersama pemangku kepentingan agar penetapan penerima bantuan tetap sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat dan tidak menghambat akses pelayanan kesehatan.

Selain mekanisme pelayanan, BPJS Kesehatan memperkenalkan sejumlah kemudahan layanan. REHAB 3.0 memberi pilihan pembayaran tunggakan secara bulanan atau harian dengan nominal cicilan harian yang dapat disesuaikan, mulai dari Rp10.000. Setelah seluruh cicilan lunas, status kepesertaan JKN dapat aktif pada hari yang sama sesuai ketentuan. Peserta PBI JK dan PBPU Pemerintah Daerah juga dapat memeriksa status kepesertaan melalui PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek.

Bagi peserta yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala saat memperoleh pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu. Peserta juga dapat menghubungi Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit. Nama dan nomor telepon petugas PIPP serta BPJS SATU tercantum pada poster yang tersedia di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan dengan lebih mudah.

Melalui NGOBAM, BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan berharap media dapat menjadi mitra dalam menyampaikan informasi Program JKN secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami. Kolaborasi tersebut juga diharapkan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai alur pelayanan, kewajiban pembayaran iuran, pemanfaatan fasilitas kesehatan secara tepat, serta pentingnya menjaga kesehatan sejak dini.

Tentang BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi lebih lanjut

BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan

IG/TikTok: @bpjscabangtapaktuan