ACEH SELATAN, Bersuarakita – Puluhan tahun setelah perkebunan kelapa sawit masuk ke wilayah Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, sebagian warga Desa Titi Poben mengaku masih menunggu kepastian atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan turun-temurun.
Di tengah belum tuntasnya polemik tersebut, masyarakat juga menghadapi perubahan bentang alam yang mereka sebut telah menghilangkan sumber-sumber penghidupan, mulai dari kawasan rawa tempat mencari ikan hingga hutan yang dahulu menjadi lokasi pengambilan rotan.
Dulu, warga memasang dan memeriksa bubu di saluran air dan kawasan rawa yang membentang di sekitar kampung. Ikan gabus, sepat, betok, hingga berbagai jenis ikan air tawar lainnya menjadi hasil tangkapan yang mencukupi kebutuhan keluarga sekaligus menambah penghasilan rumah tangga. Kini, pemandangan itu hampir tak lagi ditemukan.
Lokasi-lokasi yang dahulu menjadi tempat memasang bubu telah berubah menjadi areal perkebunan sawit. Bersamaan dengan itu, sumber daya alam yang selama puluhan tahun menopang kehidupan warga juga perlahan menghilang.
“Kami kehilangan mata pencaharian. Biasanya kami menangkap ikan dengan bubu, tapi sekarang tidak bisa lagi karena sudah ada sawit di lokasi bubu. Dulu itu rawa,” kata Syeh Malem saat ditemui di Titi Poben .
Bukan hanya ikan yang hilang. Rotan yang dahulu menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat juga semakin sulit ditemukan.
“Kami juga mencari rotan dan lain-lain. Hutan yang ada di sini sudah tidak ada lagi. Sudah ditanami sawit,” ujarnya.
Ruang Hidup yang Berubah
Titi Poben berada di kawasan perbatasan Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam. Desa ini berbatasan langsung dengan areal perkebunan milik PT Asdal Primalestari dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN).
Bagi masyarakat setempat, kawasan yang kini menjadi perkebunan bukan sekadar lahan kosong. Warga menyebut wilayah tersebut sebagai ruang hidup yang telah mereka manfaatkan secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan perkebunan hadir.
Di kawasan itu, masyarakat membuka ladang, menanam padi ladang, mencari ikan, berburu, hingga mengambil hasil hutan seperti rotan.
Menurut Syeh Malem, pola penguasaan lahan yang berlaku di masyarakat selama puluhan tahun tidak selalu didasarkan pada dokumen formal sebagaimana sistem administrasi pertanahan modern saat ini.
“Kalau bapak tanya surat, memang tidak ada surat. Dulu kami hidup di sini, tanam padi di sini. Tahun ini di satu tempat, tahun depan pindah ke tempat lain. Itulah tanah kami,” katanya.
Perbedaan cara pandang mengenai penguasaan lahan inilah yang kemudian menjadi salah satu akar persoalan yang masih berlangsung hingga sekarang.
Konflik yang Tak Kunjung Usai
Warga mengaku persoalan batas dan status lahan telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Syeh Malem menyebut berbagai upaya mediasi pernah dilakukan sejak berganti-ganti kepala desa maupun pemerintahan daerah.
Namun hingga kini masyarakat masih menunggu kepastian mengenai batas antara lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat dengan areal perusahaan.
“Kami mengharapkan diselesaikan batasnya dengan PT Asdal. Kalau sudah jelas batasnya, ini punya masyarakat dan ini punya perusahaan, tentu tidak akan ribut lagi,” ujarnya.
Ia juga berharap perusahaan memenuhi berbagai kewajiban yang menurut masyarakat selama ini belum dirasakan secara optimal.
“Masalah ini sudah berpuluh-puluh tahun. Kami minta segera diselesaikan. Apa yang menjadi kewajiban perusahaan, seperti plasma, CSR dan lain-lain, dituntaskan,” katanya.
Kisah serupa dialami Anwar, warga Titi Poben yang mengaku mulai mengelola lahan di kawasan sengketa sejak 2007.
Awalnya ia menanam jagung sebelum kemudian beralih ke kelapa sawit pada 2009. Menurutnya, masyarakat sejak lama menganggap kawasan tersebut sebagai tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.
“Saya dulu tanam jagung, kemudian sawit. Kami memang menganggap itu tanah-tanah kami semuanya sejak zaman dahulu,” katanya.
Ketika ditanya mengenai dokumen kepemilikan, Anwar mengakui dirinya tidak memiliki surat resmi.
“Kalau tidak dijual, mana ada surat. Dari dulu begitu. Kalau dijual baru ada surat,” ujarnya.
Persoalan mulai muncul ketika lahan yang dikelolanya diklaim masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Ia mengaku pernah dipanggil aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut. Meski tidak berlanjut, pengalaman itu meninggalkan kekhawatiran.
“Yang penting kami ingin tenang. Jangan nanti muncul lagi persoalan yang sama,” katanya.
Antara Legalitas dan Sejarah Penguasaan
Kasus di Titi Poben menggambarkan persoalan agraria yang banyak ditemukan di berbagai wilayah Indonesia: pertemuan antara sistem administrasi pertanahan formal dengan pola penguasaan lahan berbasis sejarah pemanfaatan masyarakat.
Dalam banyak kasus, masyarakat mengandalkan ingatan kolektif, batas alam, serta penguasaan turun-temurun sebagai dasar klaim atas tanah. Sementara di sisi lain, perusahaan beroperasi berdasarkan izin dan dokumen legal yang diterbitkan negara.
Ketika kedua klaim itu bertemu dalam satu ruang yang sama, konflik sering kali sulit diselesaikan apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan, penegasan batas, dan dialog yang melibatkan seluruh pihak.
Karena itu, penyelesaian sengketa tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan sosial, ekonomi, dan sejarah hubungan masyarakat dengan wilayah yang mereka anggap sebagai ruang hidup.












