Daerah  

Dorong Keadilan Pembangunan, Masyarakat ABAS–ALA Usulkan Pembentukan Provinsi Baru

ACEH Selatan, Bersuarakita — Masyarakat kawasan Aceh Barat Selatan (ABAS) dan Aceh Leuser Antara (ALA) menegaskan bahwa tuntutan yang mereka suarakan bukanlah upaya pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melainkan dorongan pemekaran provinsi demi mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.

Ketua Pembela Tanah Air (PeTA), T. Sukandi, menyatakan bahwa selama ini wilayah pantai barat-selatan dan kawasan tengah Aceh yang diusulkan menjadi Provinsi Aceh Barat Selatan dan Provinsi Aceh Leuser Antara dinilai belum memperoleh perhatian pembangunan yang seimbang.

Menurutnya, berbagai program strategis dan alokasi anggaran masih cenderung terpusat di kawasan timur dan utara Aceh. Kondisi tersebut berdampak pada ketertinggalan infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, pendidikan, hingga layanan kesehatan di wilayah ABAS dan ALA.

“Akibatnya, indikator seperti indeks pembangunan manusia dan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini masih berada di bawah rata-rata provinsi,” ujarnya.

Selain itu, luas wilayah Provinsi Aceh juga disebut menjadi salah satu faktor belum optimalnya pelayanan publik. Jarak tempuh dari sejumlah daerah seperti Tapaktuan, Singkil, hingga Gayo Lues menuju ibu kota provinsi di Banda Aceh dapat mencapai 8 hingga 14 jam perjalanan darat.

“Pemekaran diyakini dapat mendekatkan pusat pemerintahan kepada masyarakat sehingga pelayanan menjadi lebih efektif,” kata Sukandi.

Dari sisi potensi daerah, kawasan ABAS dinilai memiliki kekuatan pada sektor perkebunan, perikanan, serta pariwisata pesisir. Sementara ALA dikenal memiliki sumber daya di bidang pertanian, kawasan hutan lestari, dan wisata alam Leuser.

PeTA menilai, pengelolaan potensi tersebut akan lebih optimal jika didukung dengan struktur pemerintahan provinsi baru, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja.

“Kami tegaskan, ABAS dan ALA tetap cinta NKRI. Merah Putih tetap di dada. Yang kami perjuangkan adalah keadilan sosial melalui pemekaran wilayah, bukan pembentukan negara baru,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, PeTA juga mendesak pemerintah pusat bersama DPR RI dan DPD RI untuk segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan dan Provinsi Aceh Leuser Antara.

Aspirasi tersebut, lanjutnya, dinilai sejalan dengan semangat otonomi daerah dan pemerataan pembangunan nasional.

Di sisi lain, PeTA mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama, tokoh adat, dan kalangan akademisi di wilayah barat selatan dan Leuser Antara, untuk mengawal perjuangan tersebut secara damai dan konstitusional.

“Perjuangan ini harus dilakukan secara berharkat dan bermartabat, sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku,” tutupnya.