BATAM,Bersuarakita — Keberadaan sejumlah gelanggang permainan elektronik (gelper) di wilayah Batu Aji dan Sagulung, Kota Batam, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah lokasi permainan ketangkasan di kawasan Mitra Mall dan Top 100 Tembesi disebut dalam berbagai laporan warga dan hasil penelusuran lapangan terkait dugaan praktik perjudian terselubung.
Beberapa arena permainan seperti Zeus 88 di Mitra Mall serta Stella Game Zone disebut beroperasi dengan izin hiburan keluarga. Namun, aktivitas di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi Pemerintah Kota Batam melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023, tempat hiburan ketangkasan hanya diperbolehkan beroperasi sebagai sarana rekreasi dan tidak boleh mengandung unsur perjudian maupun taruhan uang.
Meski demikian, sejumlah warga mengaku curiga terhadap pola permainan dan mekanisme penukaran hadiah yang berlangsung di lokasi tersebut. Dugaan itu muncul karena hadiah hasil permainan disebut dapat dikonversi menjadi barang bernilai ekonomi, seperti rokok, voucher tertentu, hingga barang elektronik.
Dalam penelusuran di lapangan, pemain disebut didampingi oleh petugas atau pemandu mesin yang dikenal dengan istilah “wasit”. Berbeda dengan arena permainan anak pada umumnya yang menukar poin dengan mainan atau alat tulis, hadiah di sejumlah lokasi tersebut diduga memiliki nilai jual kembali.
Warga juga menduga adanya praktik penukaran hadiah menjadi uang tunai melalui pihak tertentu di luar area permainan. Dugaan penukaran disebut berlangsung melalui perantara ataupun lokasi tertentu di sekitar kawasan arena permainan. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola terkait tudingan tersebut.
Masyarakat sekitar mengaku resah terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka khawatir aktivitas tersebut dapat memicu persoalan ekonomi keluarga, kecanduan bermain, hingga potensi meningkatnya tindak kriminalitas.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau, bersama Satpol PP Kota Batam untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejauh ini, aparat kepolisian diketahui beberapa kali melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap sejumlah arena permainan elektronik di Batam. Namun, proses pembuktian unsur perjudian di lapangan disebut tidak mudah karena dugaan transaksi penukaran uang dilakukan di luar area permainan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola arena permainan maupun aparat terkait mengenai dugaan praktik perjudian tersebut.












