ACEH SELATAN, Bersuarakita – Forum Peduli Aceh Selatan atau For-PAS menyoroti dampak penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang resmi mencabut jaminan biaya pengobatan bagi masyarakat kategori sejahtera atau mampu pada kelompok Desil 8, 9, dan 10.
Koordinator For-PAS, T. Sukandi, menilai kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi kondisi keuangan RSUD Yuliddin Away. Menurutnya, tanpa langkah antisipasi dari pemerintah daerah, rumah sakit rujukan utama di Aceh Selatan itu diperkirakan menghadapi potensi utang hingga Rp25 miliar pada akhir 2026.
“Pergub ini menjadi bom waktu bagi RSUDYA jika tidak dibarengi solusi pembiayaan yang jelas,” ujar Sukandi dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, meskipun Sekretaris Daerah Aceh telah menegaskan bahwa pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap dijamin tanpa melihat status kepesertaan, namun hal tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama terkait pembiayaan pasien Desil 8-10 yang membutuhkan layanan lanjutan seperti rawat inap, operasi, cuci darah hingga kemoterapi.
For-PAS mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menghadapi dampak kebijakan tersebut, termasuk apakah telah tersedia alokasi anggaran khusus untuk menanggung biaya pengobatan kelompok Desil 8-10 di RSUDYA.
Selain itu, mereka juga meminta kejelasan apakah beban pembiayaan akan dibebankan sepenuhnya kepada rumah sakit yang saat ini disebut sedang mengalami tekanan keuangan.
Dalam kajiannya, For-PAS memproyeksikan potensi utang RSUDYA mencapai sekitar Rp24,6 miliar hingga Desember 2026. Angka tersebut berasal dari dua faktor utama, yakni klaim BPJS yang disebut tertunda akibat persoalan Surat Izin Operasional (SIO) rumah sakit selama 45 hari dengan nilai sekitar Rp15 miliar, serta tambahan beban pembiayaan pasien Desil 8-10 yang diperkirakan mencapai Rp9,6 miliar selama periode Mei hingga Desember 2026.
“Angka ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai alarm agar pemerintah segera mengambil langkah penyelamatan,” kata Sukandi.
For-PAS pun mengusulkan tiga langkah yang dinilai mendesak dilakukan pemerintah. Pertama, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan diminta mengalokasikan dana talangan khusus bagi pasien Desil 8-10 melalui APBK Perubahan 2026. Kedua, DPRK Aceh Selatan diminta segera menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan dan pihak RSUDYA guna membahas skema pembiayaan secara terbuka. Ketiga, Pemerintah Aceh didorong meninjau kembali Pergub Nomor 2 Tahun 2026 agar jaminan kesehatan universal tetap berjalan.
Menurut For-PAS, kondisi keuangan rumah sakit daerah perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut layanan kesehatan masyarakat luas, terutama warga kurang mampu yang bergantung pada fasilitas kesehatan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait proyeksi potensi utang yang disampaikan For-PAS tersebut.












