ACEH SELATAN, Bersuarakita – Penunjukan Skar Fharaby sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Selatan menuai sorotan. Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menilai kebijakan tersebut tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sukandi merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Ia menyoroti poin yang menyebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) hanya dapat ditunjuk sebagai Plt pada jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerja yang sama.
“Penunjukan pejabat administrator (eselon III) sebagai Plt Kadis PUPR seharusnya berasal dari lingkungan internal PUPR, seperti sekretaris atau kepala bidang. Sementara yang bersangkutan berasal dari Dinas Perindagkop dan UKM, sehingga tidak linear,” kata Sukandi.
Ia juga meminta agar latar belakang pendidikan dan kompetensi pejabat yang ditunjuk dapat ditinjau ulang. Menurutnya, penempatan tersebut dikhawatirkan berdampak pada optimalisasi kinerja, sekaligus berpotensi mengabaikan jabatan definitif yang saat ini diemban.
Lebih lanjut, Sukandi menyebut kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah penunjukan Plt kepala dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Ia pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar lebih cermat dan profesional dalam menerapkan aturan kepegawaian.
“Jangan sampai karena ketidakpahaman terhadap regulasi, yang disalahkan publik justru bupati sebagai pembina ASN,” pungkas Sukandi.
For-PAS berharap ke depan penempatan pejabat, khususnya pada posisi strategis seperti Plt kepala dinas, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kompetensi dan kesesuaian bidang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Arita Taib,S.E., M.M. Memberikan penjelasan.
“Menurut kami, tidak terdapat ketentuan yang melarang penunjukan pelaksana tugas (Plt) dari instansi lain, sepanjang memenuhi persyaratan pangkat dan eselon yang sesuai. Selain itu, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt tetap berkewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan definitifnya.” ujarnya












