ACEH SELATAN, Bersuarakita – Aktivitas masyarakat di kawasan Masjid Apung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, masih terlihat ramai menjelang waktu Salat Magrib, Rabu (15/7/2026). Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap efektivitas penegakan syariat Islam di ruang-ruang publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 18.46 WIB, sejumlah pedagang masih melayani pembeli, sementara pengunjung tampak berbelanja, berbincang, hingga bersantai di sekitar kawasan Masjid Apung meski waktu azan Magrib tinggal beberapa saat lagi.
Padahal, petugas di lokasi diketahui telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas dan segera meninggalkan area tersebut menjelang berkumandangnya azan Magrib.
Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengunjung, tetapi juga kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang kawasan Masjid Apung dan RTH agar menutup sementara aktivitas usahanya sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah sesuai penerapan syariat Islam di Aceh.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan, sebagian pedagang maupun pengunjung masih tetap berada di lokasi meski telah mendapat teguran. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya sosialisasi dan imbauan yang dilakukan belum sepenuhnya direspons oleh masyarakat.
Sejumlah warga menilai diperlukan langkah yang lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran publik. Menurut mereka, pendekatan persuasif yang disertai sosialisasi secara berkelanjutan dan pengawasan yang konsisten dinilai lebih mampu menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai syariat Islam, khususnya saat memasuki waktu salat wajib.
Di sisi lain, efektivitas penegakan aturan juga menjadi perhatian. Kehadiran petugas dinilai penting tidak hanya sebatas memberikan imbauan, tetapi juga memastikan kepatuhan masyarakat melalui langkah-langkah yang mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD-SI) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Selatan, Rudi Subrita, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.












