SABANG, Bersuarakita — Kejaksaan Negeri Sabang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 pada Kamis, 27 November 2025, di Gedung Serbaguna Kecamatan Sukakarya.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam deteksi dini, pencegahan potensi penyimpangan keagamaan, serta menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin kebebasan beragama sekaligus memastikan aktivitas keagamaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Sinergi antarinstansi, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga ketenteraman serta keharmonisan sosial. Pengawasan yang kuat diperlukan agar potensi penyimpangan tidak berkembang menjadi keresahan,” ujarnya.
Rakor PAKEM tahun ini dihadiri Ketua Komisi A MPU Kota Sabang, perwakilan Kesbangpol, Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, jajaran kecamatan, perangkat gampong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta staf Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang.
Pada sesi diskusi, Kepala Sub Seksi Intelijen Aditia Bernando, S.H., memaparkan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, mulai dari koordinasi lintas instansi, pemeriksaan lapangan, pemberian pertimbangan hukum, hingga penyelesaian persuasif sebelum penanganan hukum ditempuh. Ia juga menegaskan dasar hukum yang melandasi Forum PAKEM, antara lain UU No. 17 Tahun 2011, UU Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung terkait pembentukan dan tugas PAKEM.
Ketua Komisi A MPU Kota Sabang menambahkan bahwa MPU berperan memberikan kajian, klarifikasi, dan rekomendasi terhadap dugaan penyimpangan keagamaan, serta menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan mengenai fatwa-fatwa MPU.
Sementara itu, perwakilan Badan Intelijen Negara memaparkan sejumlah temuan lapangan, termasuk keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin di beberapa wilayah Aceh dan potensi penyebaran ideologinya. BIN juga menyoroti kecenderungan keterlibatan anak muda dalam komunikasi dengan jaringan terorisme melalui media sosial dan platform digital.
Rapat koordinasi PAKEM ini diharapkan memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menjaga keamanan ideologis dan mencegah potensi ancaman terhadap stabilitas sosial di Kota Sabang.












