Daerah  

Khusus Datang dari Medan untuk Menjambret, Dua Pria Diringkus Polsek Sei Beduk

BATAM, Bersuarakita– Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus dua pelaku penjambretan spesialis barang berharga di jalan raya. Kedua tersangka, berinisial RTS dan SSR, ditangkap pada Senin (4/5/2026) sore setelah sempat meresahkan warga di wilayah Sei Beduk dan sekitarnya.

​Kapolsek Sei Beduk, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari aksi terakhir pelaku di Jalan S. Parman, tepatnya di depan Pintu 5 Kawasan Industri Batamindo, pada Kamis (30/4/2026) malam.


​Peristiwa bermula sekitar pukul 20.20 WIB saat korban, seorang perempuan yang baru saja pulang bekerja, berkendara menuju rumah. Tanpa disadari, korban telah dibuntuti oleh kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy sejak keluar dari kawasan industri.

​”Pelaku melihat kesempatan saat mengetahui ponsel korban disimpan di kantong bodi depan sepeda motor. Mereka memepet korban dan dengan cepat menggasak dua unit ponsel, yakni iPhone 13 dan Infinix,” ujar Kompol Debby, Rabu (6/5/2026).
​Meski korban sempat melakukan pengejaran hingga ke arah Panbil, para pelaku berhasil meloloskan diri dengan kecepatan tinggi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.
​Modus Operandi: Datang ke Batam Hanya untuk Beraksi
​Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku diketahui berasal dari Belawan, Medan, dan sengaja datang ke Batam untuk melakukan kejahatan jalanan.

​Kanit Buser Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki pola “datang-pergi” dalam melancarkan aksinya.


​”Berdasarkan pengakuan, mereka sudah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Sei Beduk sejak Januari 2026. Modusnya, mereka datang ke Batam untuk menjambret, lalu kembali ke kampung halaman setelah berhasil. Beberapa waktu kemudian, mereka kembali lagi ke Batam untuk beraksi lagi,” kata Iptu Maryo.


​Target utama para pelaku adalah pengendara perempuan. Selain telepon genggam, mereka juga mengincar perhiasan seperti kalung emas yang dikenakan korban.
​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
​Dalam penangkapan yang dilakukan pukul 17.50 WIB tersebut.

polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
​Satu unit iPhone 13 (milik korban). Satu unit ponsel Infinix (milik korban).
​Satu unit sepeda motor Honda Scoopy (kendaraan operasional pelaku).

​Atas perbuatannya, RTS dan SSR dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

​Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara wanita, untuk lebih waspada saat berkendara pada malam hari. Warga diminta tidak menaruh barang berharga di dasbor motor atau mengenakan perhiasan yang mencolok demi menghindari potensi tindak kejahatan.


Kontributor :Viktor E.Samosir ST