ACEH SELATAN,Bersuarakita — Manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski tengah menghadapi proses perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) yang sempat terkendala administrasi.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD-YA, dr. Erizaldi, M.Kes, Sp.OG, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakil Direktur dr. Musaddiq dan Kasi Humas Hendra Liyusman, mengatakan proses perpanjangan izin sebenarnya telah dimulai sejak Juni 2025.
Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan itu diketahui berstatus tipe B sejak 2016. Adapun SIO terakhir diterbitkan pada 8 Februari 2021 dan berakhir pada 8 Februari 2026.
Menurut Erizaldi, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pendataan hingga penelusuran dokumen sebagai syarat pengajuan izin, termasuk koordinasi dengan instansi perizinan di tingkat provinsi.
“Kami saat ini menunggu persetujuan dari BPJS Kesehatan Cabang Aceh Selatan. Jika disetujui, klaim periode 9 hingga 28 Februari 2026 dapat segera diproses, kemudian dilanjutkan dengan klaim bulan Maret,” ujarnya.
Ia mengakui proses perpanjangan tidak berjalan mulus. Sejumlah kendala muncul, terutama terkait pembaruan dokumen lama yang harus disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Sejak naik status menjadi rumah sakit tipe B hampir satu dekade lalu, sejumlah dokumen dinilai perlu diverifikasi ulang. Proses tersebut semakin kompleks seiring perubahan sistem perizinan dari manual ke digital melalui skema Online Single Submission (OSS).
“Dokumen lama harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Ini yang membuat proses memakan waktu,” kata dia.
Selain itu, sejumlah persyaratan baru dalam sistem OSS juga harus dipenuhi, seperti legalitas lahan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kelengkapan administratif lain yang sebelumnya belum terdokumentasi secara optimal.
Dalam masa transisi tersebut, sempat terjadi kekosongan administratif. Namun, manajemen menegaskan kondisi itu tidak berdampak pada penghentian layanan.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, rumah sakit yang sedang dalam proses perpanjangan izin tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan menolak pasien.
“Tidak mungkin pelayanan dihentikan hanya karena proses izin. Aturan jelas mewajibkan rumah sakit tetap melayani pasien,” tegas Erizaldi.
Terkait kerja sama dengan BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit menyebut sempat terjadi perbedaan pemahaman selama masa kekosongan administrasi. Namun, klaim tidak ditolak secara keseluruhan, melainkan masih dalam tahap verifikasi.
Sebagian klaim, khususnya pada awal Februari 2026, disebut tetap diproses. Sementara sisanya masih menunggu kejelasan dokumen perizinan.
“Ini bukan penolakan, tetapi proses verifikasi. BPJS menunggu dasar hukum yang kuat terkait masa transisi izin,” ujarnya.
Manajemen RSUD-YA juga mengungkapkan telah mengantongi sejumlah surat keterangan dari pihak perizinan sebagai dasar operasional selama proses berlangsung, sehingga layanan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Manajemen berharap polemik terkait perizinan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sembari memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan tuntas.












