ACEH SELATAN,Bersuarakita — Tokoh masyarakat Gampong Teupin Tinggi sekaligus Ketua Koordinator masyarakat, Salmaun, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam melakukan pemulihan aset atau keuangan negara yang berkaitan dengan PT Agro Sinergi Nusantara (PT ASN).
Menurut Salmaun, upaya pemerintah dalam menjaga dan memulihkan aset negara merupakan langkah yang patut didukung. Namun, di sisi lain, ia mempertanyakan perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang selama ini terdampak atau memiliki kepentingan terhadap persoalan lahan yang berkaitan dengan PT ASN.
“Saya mendukung Pemda Aceh Selatan, dalam hal ini Kejari Aceh Selatan melalui Datun, untuk memulihkan keuangan atau aset negara yang berkaitan dengan PT ASN. Itu memang harus kita dukung,” ujar Salmaun.
Namun, Salmaun menilai persoalan tidak seharusnya berhenti pada pemulihan aset perusahaan atau negara. Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memberikan perhatian terhadap masyarakat di sejumlah gampong yang selama ini menyampaikan tuntutan terkait lahan yang mereka klaim memiliki hubungan dengan hak masyarakat dan sejarah penguasaan leluhur.
Ia menyebut beberapa wilayah yang menurutnya turut menjadi perhatian masyarakat, antara lain Gampong Teupin Tinggi, Seuneubok Jaya, Seuneubok Pusaka, Seuneubok Punto, Titi Poben, dan Kapasek.
“Kami tidak mempersoalkan upaya pemerintah untuk memulihkan aset negara. Kami mendukung. Tetapi bagaimana dengan masyarakat yang terdampak dan selama ini menyampaikan tuntutan? Pemerintah juga harus hadir untuk mereka,” katanya.
Salmaun menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menentang keberadaan hak perusahaan yang memang terbukti secara hukum.
Menurutnya, masyarakat memahami bahwa terdapat areal yang merupakan bagian dari HGU perusahaan. Namun, ia meminta agar keberadaan HGU tersebut tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan tuntutan masyarakat terhadap bagian lahan yang menurut mereka memiliki persoalan atau dasar klaim tersendiri.
“Kami taat hukum. Kami mengakui ada areal HGU perusahaan, baik ASN maupun Asdal. Tetapi masyarakat juga menuntut haknya dari perusahaan sesuai dengan mandat undang-undang,” ujar Salmaun.
Ia berharap pemerintah dapat membedakan secara jelas antara areal yang secara sah berada dalam HGU perusahaan dengan lahan yang masih dipersoalkan atau diklaim masyarakat, sehingga penyelesaiannya tidak dilakukan secara umum tanpa melihat objek dan dasar hukum masing-masing.
Salmaun juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah dan DPRK Aceh Selatan. Ia menilai selama ini masyarakat telah berulang kali menyampaikan aspirasi, tetapi belum memperoleh kepastian penyelesaian yang mereka harapkan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan penyelesaian konkret, bukan hanya pertemuan atau kegiatan yang bersifat seremonial.
“Kami sangat kecewa karena sampai sekarang belum ada satu kata yang benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan hanya ada seremoni dan pernyataan membela rakyat, tetapi persoalan di lapangan tetap tidak selesai,” katanya.
Salmaun menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti masyarakat ingin menempatkan diri di atas hukum. Justru, menurutnya, masyarakat meminta agar seluruh pihak menggunakan peraturan perundang-undangan, dokumen pertanahan, peta batas, serta dasar hukum yang jelas sebagai landasan penyelesaian.
“Peraturan perundang-undangan, peraturan menteri dan undang-undang harus berlaku sama bagi semua pihak. Karena itu kami meminta persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum dan keadilan, bukan berdasarkan siapa yang kuat atau siapa yang memiliki kekuasaan,” tegasnya.
Minta Pemerintah Hadir untuk Semua Pihak
Salmaun berharap Pemkab Aceh Selatan tidak hanya hadir ketika menyangkut pemulihan aset perusahaan atau negara, tetapi juga hadir dalam menyelesaikan persoalan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama.
Ia meminta agar pemerintah mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan secara terbuka, menghadirkan instansi pertanahan dan pihak terkait, serta memeriksa dokumen dan peta lahan secara bersama-sama.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak muncul perbedaan keterangan mengenai status lahan dan kewajiban masing-masing pihak.
“Kalau memang tanah itu masuk HGU perusahaan, tunjukkan batas dan dokumennya. Kalau ada bagian yang di luar HGU atau masih menjadi persoalan masyarakat, itu juga harus dijelaskan. Kami hanya meminta kepastian dan keadilan,” ujar Salmaun.
Ia menambahkan, masyarakat Teupin Tinggi dan sejumlah gampong lainnya pada prinsipnya ingin persoalan tersebut diselesaikan secara damai dan melalui mekanisme hukum.
“Kami tidak meminta pemerintah melanggar hukum untuk membela kami. Kami justru meminta pemerintah menegakkan hukum secara adil. Kalau memang hak perusahaan, kami hormati. Tetapi kalau ada hak masyarakat yang harus diselesaikan, pemerintah juga jangan diam,” pungkasnya.












