ACEH SELATAN,Bersuarakita – Polemik terkait kepemilikan Sertifikat Calon Kepala Sekolah (SCK) di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, mencuat ke publik.
Kordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T Sukandi, mendesak klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat terkait pernyataan pejabat dinas yang dinilai tidak sesuai fakta.
For-PAS menilai pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Ridha Nisfu, keliru. Pernyataan yang menyebut salah seorang kepala sekolah tidak memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah disebut tidak akurat alias Asbun
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, For-PAS menyebut kondisi sebenarnya justru menunjukkan sebagian besar kepala sekolah di wilayah Labuhanhaji belum mengantongi sertifikat tersebut.
“Dari 13 sekolah dasar di Labuhanhaji, hanya empat kepala sekolah yang sudah memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah. Sementara sembilan lainnya belum memiliki sertifikat,” ujar T. Sukandi. Minggu (19/4/2026)
Empat kepala sekolah yang disebut telah memiliki SCK antara lain Kepala SD Negeri 3 Labuhanhaji, Kepala SD Negeri Kauman Pisang, Pelaksana Tugas Kepala SD Negeri 6 Labuhanhaji, serta Kepala SD Negeri Padang Bakau.
Namun demikian, For-PAS juga menyoroti dugaan pemberhentian Kepala SD Negeri Padang Bakau oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan yang dinilai tidak berdasar.
“Ini menjadi pertanyaan, karena yang bersangkutan justru termasuk yang telah memiliki sertifikat. Sementara masih banyak kepala sekolah lain yang belum memiliki SCK,” kata Sukandi.
Lebih lanjut, For-PAS menduga adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut. Dugaan itu dikaitkan dengan rencana proyek revitalisasi pascabencana di SD Negeri Padang Bakau.
“Kami melihat ada indikasi kepentingan tertentu, apalagi jika dikaitkan dengan rencana proyek revitalisasi. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
For-PAS meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan memberikan klarifikasi secara transparan terkait kebijakan penunjukan dan pemberhentian kepala sekolah, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semua kebijakan dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak sarat kepentingan’












