ABDYA, Bersuarakita — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susoh melaksanakan kegiatan LiTak Wak (Literasi Tata Kelola Wakaf) pada Senin, 11 Mei 2026, bertempat di Kantor Desa Padang Panjang, Kecamatan Susoh.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan ikrar wakaf sekaligus literasi tata kelola wakaf sebagai upaya memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan dan legalitas wakaf.
Program LiTak Wak merupakan bagian dari inovasi layanan KUA Susoh yaitu MaLaKek (Melayani Labiah Dakek) yang bertujuan mendekatkan layanan KUA kepada masyarakat hingga ke tingkat desa, khususnya dalam bidang pelayanan keagamaan dan administrasi wakaf.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Susoh, H. Roni Haldi, para Penyuluh Agama Islam KUA Susoh, Kepala Desa Padang Panjang, Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, Nazir, Wakif, serta para saksi wakaf.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Susoh menyampaikan bahwa pencatatan wakaf merupakan hal penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Wakaf bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga harus dikelola secara baik dan tercatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui kegiatan literasi wakaf ini diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur dan pentingnya administrasi wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui inovasi MaLaKek, KUA Susoh terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat, termasuk dalam memberikan edukasi serta pendampingan terkait tata kelola wakaf.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusias dari masyarakat serta para pihak yang hadir. Selain penandatanganan ikrar wakaf, peserta juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pencatatan wakaf, tugas dan tanggung jawab nazir, serta pentingnya menjaga aset wakaf untuk kepentingan umat.












