ACEH SELATAN, Bersuarakita – Kebijakan penataan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai kritik tajam. Ketua Umum Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh, T Sukandi, menilai langkah Pemerintah Aceh tersebut memunculkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat, karena dinilai bertolak belakang dengan dalih efisiensi anggaran.
Di satu sisi, pemerintah mengklaim melakukan pengetatan fiskal. Namun di sisi lain, realisasi anggaran justru menunjukkan belanja aparatur meningkat signifikan, sementara akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpotensi semakin dipersempit.
Menurut T Sukandi, kebijakan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah menyentuh dimensi moral pemerintahan.
“Kita sedang menyaksikan kebijakan yang seharusnya memperkuat kesejahteraan rakyat justru ditarik mundur. Ini bukan sekadar salah arah, tapi berpotensi menjadi pengkhianatan terhadap semangat keadilan sosial bagi masyarakat Aceh,” tegasnya di Tapaktuan Senin (13/4/2026)
Ia menegaskan, JKA bukan program biasa, melainkan bagian dari komitmen sosial yang lahir pasca perdamaian Aceh melalui Perjanjian Helsinki. Karena itu, setiap upaya yang melemahkan program tersebut dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap hasil perjuangan rakyat.
“JKA itu buah perdamaian, bukan beban anggaran. Jika dipersempit, yang dipreteli bukan sekadar program, tapi hak hidup rakyat Aceh,” lanjutnya.
Kritik juga diarahkan pada penggunaan data desil kesejahteraan sebagai dasar penentuan penerima manfaat. T Sukandi menilai akurasi data di lapangan masih lemah dan berisiko menimbulkan dampak fatal bagi masyarakat.
“Bayangkan seseorang ditolak berobat hanya karena kesalahan data. Apakah nyawa manusia harus menanggung beban administratif? Ini tidak manusiawi,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan dinamika perebutan anggaran otonomi khusus (otsus), terutama di tengah ketidakpastian perpanjangan setelah 2027.
“Jangan sampai elit sibuk mengamankan kue otsus, sementara rakyat dikorbankan. Kita sudah sering melihat tarik-menarik kepentingan berujung pada silpa, sementara rakyat tetap menderita,” katanya.
Data anggaran menunjukkan belanja pegawai Pemerintah Aceh meningkat dari Rp3,04 triliun pada 2022 menjadi Rp3,91 triliun pada 2026, atau naik sekitar Rp870 miliar. Kenaikan ini terjadi di saat program JKA justru diperketat.
T Sukandi mempertanyakan logika kebijakan tersebut. Jika efisiensi menjadi alasan, seharusnya pemangkasan dilakukan pada belanja yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kenapa bukan belanja yang tidak menyentuh rakyat yang dipangkas? Kenapa justru JKA? Ini yang membuat publik patut curiga,” tegasnya.
Kondisi ini juga diperparah oleh konflik antara eksekutif dan legislatif yang dinilai tidak produktif. Saling menyalahkan di ruang publik dianggap hanya memperlebar jarak antara pengambil kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
“Rakyat tidak peduli siapa yang salah. Mereka hanya ingin saat sakit bisa berobat,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan agar polemik JKA tidak dijadikan alat pengalihan isu dari agenda lain yang lebih besar, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh.
Di tengah polemik yang terus menguat, persoalan JKA kini dinilai telah melampaui isu kesehatan semata dan menjadi cermin arah kebijakan Pemerintah Aceh secara keseluruhan.
“Jangan sampai karena keserakahan elit, rakyat Aceh harus membayar kesehatan dengan nyawanya,” pungkas T Sukandi.












