Daerah  

Abaikan Amdal, Proyek Cut and Fill ‘Gajah Mada Park’ Kepung Warga Lubuk Baja dengan Debu dan Lumpur

BATAM, Bersuarakita – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) untuk proyek Gajah Mada Park di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dituding berjalan ugal-ugalan.

Operasional proyek berskala besar ini diduga kuat mengabaikan dokumen pengelolaan lingkungan, hingga memicu kerusakan ruang hidup warga pemukiman Balik Indah serta membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.


​Berdasarkan investigasi dan pantauan visual di lapangan, armada dump truck pengangkut tanah keluar-masuk area proyek tanpa melalui proses pembersihan yang standar.

Akibatnya, ceceran tanah merah pekat menutup aspal Jalan Gajah Mada. Saat cuaca terik, kawasan tersebut dikepung “badai debu” yang mengancam pernapasan.

Sebaliknya, begitu hujan mengguyur, jalan protokol itu langsung berubah menjadi jalur maut yang licin akibat lapisan lumpur tebal.


​Korbankan Kesehatan Publik Demi Keuntungan Korporasi
​Warga Balik Indah menuding pihak pengembang dan kontraktor pelaksana Gajah Mada Park sengaja melakukan pembiaran demi memangkas biaya operasional (cost cutting).

Dampak polusi udara ini dilaporkan telah menyusup ke rumah-rumah, merusak sanitasi warga, dan melipatgandakan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada kelompok rentan, khususnya anak-anak dan lansia.


​”Kalau cuaca panas, debu merah terbang sampai ke dalam rumah, jemuran kotor semua. Begitu hujan sedikit, jalanan langsung seperti kubangan lumpur, sangat rawan kecelakaan bagi pengendara motor.

Kami mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan BP Batam? Jangan sampai ada pembiaran sistematis di sini!” cecar salah satu warga terdampak yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (13/6).


​Atas kondisi yang berlarut-larut ini, aliansi warga Balik Indah melayangkan tiga tuntututan
​Penyiraman Jalan Terjadwal: Mendesak mobil tangki air melakukan penyiraman intensif dan berkala di sepanjang jalur terdampak, bukan sekadar formalitas saat diprotes.


​Penyediaan Wheel Washing Station: Mewajibkan pengembang membangun fasilitas pencucian ban truk yang layak di pintu keluar proyek sebelum armada menyentuh jalan publik.


​Transparansi Amdal/UKL-UPL: Menuntut pembukaan dokumen lingkungan hidup kepada publik. Warga khawatir ekskavasi bukit (cut) dan penimbunan (fill) yang serampangan akan merusak sistem drainase alami dan memicu banjir bandang di kawasan Lubuk Baja.


​Regulasi Ditabrak, Keberanian DLH dan BP Batam Diuji
​Aktivitas proyek yang mengotori fasilitas publik dan merusak ekosistem ini secara terang-terangan menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tentang Ketertiban Umum serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


​Kini, ketegasan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam berada di ujung tanduk. Warga menantang DLH, Satpol PP, dan instansi pemberi izin untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi, mengevaluasi izin operasional, dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan proyek jika terbukti terjadi pelanggaran berat.


​Jika jeritan warga dan ancaman kerusakan lingkungan ini terus diabaikan oleh pihak korporasi, aliansi warga Balik Indah menegaskan siap menggalang massa yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa serta memboikot total akses operasional proyek Gajah Mada Park.


​Kontributor :Viktor Edon Samosir, S.T.