Daerah  

Aceh Selatan Geger, Kristal Bening 58 Gram yang Diduga Sabu Belum Terbukti Narkotika

ACEH SELATAN, Bersuarakita – Pengungkapan kasus dugaan narkotika di Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, menghadirkan fakta mengejutkan. Lima bungkus kecil berisi kristal bening dengan berat bruto mencapai 58,52 gram yang semula diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu ternyata menunjukkan hasil negatif pada uji awal yang dilakukan aparat kepolisian.

Temuan tersebut menjadi perhatian publik karena barang yang ditemukan dalam penggerebekan di Gampong Silolo itu awalnya diduga merupakan bagian dari peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Mahdian Siregar, S.E., M.H., menjelaskan bahwa hasil negatif tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat General Screening Drugs terhadap kristal bening yang diamankan dari rumah terduga pelaku berinisial AA (21).

“Kelima bungkus kecil tersebut awalnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,52 gram. Namun setelah dilakukan pengujian awal untuk memastikan kandungan zat di dalamnya, hasilnya menunjukkan negatif,” ujar AKP Mahdian kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).

Meski demikian, polisi belum dapat menyimpulkan secara pasti jenis zat yang terkandung dalam lima bungkus kristal tersebut. Untuk memastikan kandungannya secara ilmiah dan memiliki kekuatan hukum, seluruh barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik di Medan, Sumatera Utara.

“Pemeriksaan laboratorium menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesimpulan yang prematur. Kami masih menunggu hasil resmi dari laboratorium forensik,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus yang sama, petugas juga menyita dua barang bukti lain yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 1,9 gram dan 16 gram. Berbeda dengan temuan kristal bening 58,52 gram, hasil uji awal terhadap kedua barang bukti tersebut menunjukkan reaksi positif mengandung narkotika.

“Barang bukti dengan berat bruto 1,9 gram dan 16 gram hasilnya positif berdasarkan pemeriksaan awal. Sementara lima bungkus kristal bening seberat 58,52 gram masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan kandungan sebenarnya,” jelasnya.

AKP Mahdian menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyidikan perkara narkotika. Karena itu, istilah ‘diduga sabu’ masih digunakan hingga hasil pemeriksaan laboratorium resmi diterbitkan.

Menurutnya, akurasi dan profesionalisme menjadi hal utama agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kesalahan dalam penetapan status barang bukti.

Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat. Polisi menyampaikan apresiasi kepada warga Gampong Silolo yang dinilai turut membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Aceh Selatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas AKP Mahdian.

Saat ini, terduga pelaku AA (21) bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sementara itu, Keuchik, perangkat desa, serta tokoh masyarakat Gampong Silolo menyatakan komitmen kuat untuk terus memerangi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Mereka menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Sikap tegas masyarakat tersebut menunjukkan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.