Oleh: Zumardi Chaidir
Relawan Kemanusiaan
PENDONOR darah merupakan pahlawan kemanusiaan yang secara sukarela menyumbangkan darahnya demi menyelamatkan nyawa orang lain. Tanpa mengharapkan imbalan, mereka hadir atas dasar kepedulian terhadap sesama.
Karena itu, sudah semestinya mereka memperoleh pelayanan yang layak sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi kemanusiaan yang diberikan.
Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah pemberian konsumsi atau extra fooding setelah donor darah. Selain membantu memulihkan kondisi fisik dan mengganti energi yang hilang, pemberian konsumsi juga merupakan bentuk apresiasi kepada para pendonor agar tetap nyaman dan termotivasi untuk kembali mendonorkan darahnya.
Namun, pertanyaan mulai muncul ketika terdapat informasi bahwa anggaran untuk konsumsi pendonor tersedia, sementara pada kenyataannya sejumlah pendonor tidak menerima hak tersebut. Kondisi ini tentu patut menjadi perhatian dan membutuhkan penjelasan yang terbuka serta transparan.
Perlu ditegaskan bahwa tidak diberikannya konsumsi kepada pendonor tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan hanya dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan, audit, dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Meski demikian, apabila anggaran memang telah dialokasikan dan direalisasikan untuk konsumsi pendonor, tetapi hak tersebut tidak diterima sebagaimana mestinya, maka publik memiliki alasan yang sah untuk meminta klarifikasi.
Masyarakat berhak mengetahui apakah persoalan tersebut disebabkan oleh kendala pengadaan, keterlambatan distribusi, kesalahan administrasi, lemahnya pengawasan, atau faktor lainnya.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa anggaran telah dicairkan tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya, atau terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan penyimpangan yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, yang diperlukan saat ini bukanlah membangun tuduhan tanpa dasar, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan audit yang objektif.
Dengan cara itu, hak pendonor tetap terlindungi, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan donor darah tetap terjaga, dan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
Pada akhirnya, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk pelayanan kemanusiaan harus benar-benar memberikan manfaat kepada mereka yang berhak menerimanya.
Penghargaan kepada pendonor bukan sekadar soal puding atau makanan ringan, melainkan simbol penghormatan kepada mereka yang telah rela menyumbangkan sebagian darahnya demi menyelamatkan kehidupan sesama.
Dalam pelayanan publik, transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap masyarakat.
Ketika hak pendonor terpenuhi dan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, kepercayaan publik akan tumbuh, dan semangat gotong royong dalam aksi donor darah akan terus terpelihara.












